Jual Hp Curian di Medsos, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tersangka IR (21). (Foto Humas Polri)

MAKASSAR.NIAGA.ASIAPolisi berhasil menangkap seorang pemuda inisial IR (21) setelah menjual barang hasil curian melalui media sosial Facebook.

“Tim Operasional Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar mengamankan pelaku IR (21) di Jalan Urip Sumoharjo Panakukang Makassar, Kamis (20/08/2020) dinihari.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhamamd Aris dalam keterangan rilis tertulisnya menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban DN (19) tentang adanya seseorang yang memposting jualan HP iPhone miliknya yang telah dicuri tanggal 13 Agustus 2020 di salah satu Group jual beli Facebook.

Kemudian anggota Opserasional Polsek Tamalanrea bersama dengan korban berkomunikasi dengan pelaku untuk bertransaksi di tempat yg telah disepakati.

“Saat bertemu dengan pelaku, Polisi mengecek HP dan di ketahui bahwa benar terhadap 1 (satu) unit HP iPhone 6 Plus Warna Silver yang berada dalam penguasaan pelaku IR adalah HP milik korban DN, Pelaku IR bersama barang bukti HP iPhone 6S plus selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tamalanrea,” ujarnya.

“Dari interogasi pelaku IR, hanya disuruh oleh temannya untuk menjual HP tersebut di Group FB, sedangkan pelaku yang melakukan pencurian yaitu IB dan HK.” Tambahnya.

“Tim Operasional selanjutnya melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pelaku pencurian IB dan HK,” tutup Kapolsek Tamalanrea. (*/001)

Tag: