JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Polri menindak toko kelontong yang menjual obat-obatan daftar G.
Menurut Mukti, Kasus ini berhasil diungkap dari curhatan langsung warga melalui call center 0823-1234-9494 Dittipidnarkoba Polri.
“Ada yang lapor masalah toko yang jual obat daftar G,” kata Mukti Juharsa saat dikonfirmasi seperti dikutip, Jumat (5/5/2023).
Mukti mengatakan, pihaknya langsung gerak cepat merespons keluhan warga tersebut. Dalam kurun waktu 24 jam, toko tersebut ditindak dan obat-obatan langsung disita.
Informasi yang masuk ke call center tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Tim dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menindak toko tersebut.
Berhasil ditindaklanjuti kurang dari 24 jam oleh Polda Metro. Diamankan penjual dan disita obat-obatan daftar G-nya,” ujarnya.
Mukti mengatakan, call center 0823-1234-9494 tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia menyebut laporan tersebut akan langsung direspons dan ditindaklanjuti.
Masyarakat dari seluruh wilayah Indonesia, lanjut Mukti, bisa melaporkan langsung keluhan yang ada. Nantinya, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan satuan Polda terkait untuk menindaklanjuti laporan yang ada
“Memudahkan masyarakat untuk lapor yang akan ditindaklanjuti. Jadi lapor di call center narkoba Bareskrim, jika laporannya di Padang contohnya nanti Direktur akan berkoordinasi dengan Dirnarkoba sana,” jelasnya
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Obat Terlarang