Judi Online, Penindakan Terkendala Server di Luar Negeri

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri mengungkapkan permasalahan yang dihadapi Kepolisian dalam mengungkap situs judi online hingga mengamankan server yang berada di luar negeri.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Reinhard Hutagaol, menjelaskan bahwa kendala pengungkapan server yang digunakan untuk situs judi online dikarenakan kerap berada di luar wilayah hukum Polri.

“Karena memang selalu ada di luar negeri dan keberadaan server tersebut diperlukan kerjasama yang lebih mendalam dengan sesama negara regional di kawasan,” jelas Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri itu, dilansir dari Viva.co.id, Minggu (29/1/23).

Ia menambahkan bahwa pelaku judi online selalu menghindari kejaran petugas dengan meletakkan server di luar negeri. Pelaku meletakkan server di negara-negara yang melegalkan praktik judi.

“Server mereka berada di luar negeri karena ada beberapa negera yang tidak menganggap judi itu illegal, nah mereka menaruh di situ. Kemudian mereka menaruh dengan modusnya costumer servicenya di dalam itu yang jadi penghubung server di pusat tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Kombes. Pol. Reinhard pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online, terlebih iming-iming keuntungan secara instan.

“Karena biar bagaimanapun itu sebenarnya sudah disetting, kekalahan, kemenangan sudah disetting dan kemenangan itu hanya 20 persen dari pada yang main,” tutupnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: