Judi Online, Polri: Jangan Harap Kaya, Kemenangan dan Kekalahan Diatur Bandar

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak main judi, termasuk judi online. Selain termasuk pada tindak pidana, pemain judi online atau daring juga tidak akan mendapatkan keuntungan.

Menurut Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, kemenangan atau kekalahan dalam permainan judi daring itu telah diatur.

“Jangan tergiur dengan promosi bonus. Karena biar bagaimanapun itu sebenarnya sudah di-setting. Kekalahan, kemenangan sudah di-setting,” ujar Reinhard di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Reinhard mengatakan, pejudi daring tidak akan mendapatkan keuntungan. Hal itu sudah dibuktikan oleh masyarakat yang mengeluhkan kekalahan tersebut.

“Jadi settingan-nya begitu. Jadi kalau ada yang berharap dan bermimpi judi online bisa kaya itu salah sama sekali,” kata Reinhard.

Polri sendiri terus memberantas judi online. Terbaru, Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap 12 pegawai customer service judi online atau daring dengan laman www.mastertogel78.live.

Para pegawai yang ditangkap itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Mereka ditangkap di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023).

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: