Kabar Baik! 4.239 THL di Kukar Ditarget Berstatus PPPK di 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono (istimewa)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan untuk meniadakan Tenaga Harian Lepas (THL) di tahun 2024.

Tercatat ada 4.239 THL di Kukar nantinya tidak akan menyandang status sebagai honorer lagi. Target ini mengacu ketetapan kebijakan pemerintah pusat, yang mengamanatkan untuk menuntaskan seluruh THL di daerah masing-masing hingga akhir 2024.

Kebijakan ini pun merujuk peraturan Undang-undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah pusat mengamanatkan semua daerah di Indonesia untuk menuntaskan status Non ASN, yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mewakili Pemkab Kukar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan implementasi kebijakan tersebut di wilayah Kukar. Sunggono bilang Pemda bakal mengangkat THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“InsyaAllah akan kita selesaikan sampai akhir tahun. Untuk formasinya nanti secara rinci akan kita umumkan, berdasarkan hasil dari usulan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Sunggono.

Sesuai aturan, setiap orang yang akan menjadi PPPK maupun ASN harus melewati tes Computer Assisted Test (CAT) yang ditetapkan BKN. Tes CAT bertujuan mengukur pengetahuan, keterampilan dan kompetensi PPPK atau ASN. Melalui CAT, passing grade atau nilai kelulusan akan langsung terlihat.

Lebih lanjut, pengangkatan Non ASN nantinya akan berimplikasi terhadap belanja pegawai negeri. Terkait ini, Pemkab Kukar juga tengah menghitung besaran angka anggaran yang diperlukan secara pasti. Pemkab juga bakal mencari kebijakan alternatif, sesuai penawaran pemerintah pusat, yakni mengangkat THL dengan kebijakan bekerja paruh waktu.

Meski belum benar-benar pasti, pihaknya mulai meramu kebijakan sesuai penawaran pemerintah pusat. Apabila nanti jumlah belanja pegawai yang dikeluarkan Pemkab Kukar untuk membayar gaji PNS melebihi jumlah yang ditetapkan atau di atas 30 persen, maka penerapan pekerja paruh waktu bisa saja diterapkan.

“Kalau belanja pegawai untuk gaji PNS di atas batas yang bisa ditolerir pemerintah pusat, maka pegawai Non ASN di Kukar itu bisa saja kita pekerjakan dengan model paruh waktu,” sebut Sunggono.

Artinya, pegawai THL akan dibayar sesuai kemampuan keuangan daerah, dan sesuai jam kerja yang disepakati. Saat ini, ASN di Kukar bekerja sehari selama 8 jam, dan menerima gaji serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Ketika kita mau bayar THL tapi anggaran tidak cukup, maka bisa saja dipekerjakan sehari tidak 8 jam. Bisa saja 5 jam, 4 jam atau 6 jam. Tergantung kemampuan keuangan daerah,“ jelas Sunggono. (Adv/Prokom)

Penulis: Amalia | Editor: Saud Rosadi

Tag: