Kabupaten Bengkalis Pinjam Pakai BMN Hulu Migas untuk Jalan

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Sumartono melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dengan Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni di Aula Gedung Pusat Arsip KESDM, Tangerang Selatan, Rabu (2/8). (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau memperoleh aset pinjam pakai lahan di dalam Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri untuk pembangunan jalan seluas 48.000 meter persegi.

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas Kementerian ESDM yang diwakili oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Sumartono dengan Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni di Aula Gedung Pusat Arsip KESDM, Tangerang Selatan, Rabu (2/8).

Dalam sambutannya, Sumartono menyampaikan asas kebermanfaatan bisa diterapkan terhadap aset-aset milik pemerintah pusat untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten, atau Kota demi kepentingan masyarakat luas.

“Jadi kalau ada aset pemerintah pusat yang tidak digunakan, itu bisa dimanfaatkan oleh Pemda dengan cara pinjam pakai, dan Pemda tidak perlu bayar,” ungkapnya.

Sumartono menambahkan proses pinjam pakai BMN hulu migas berupa tanah di Duri tersebut, sudah disetujui oleh Menteri Keuangan dan sudah dilakukan pemetaan oleh PHR, serta sudah dikonfirmasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku kuasa pengguna BMN sehingga pinjam pakai aset tidak akan mengganggu kegiatan operasional hulu migas PHR di Blok Rokan.

Meski demikian, Sumartono menekankan bahwa dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai tersebut, terkait pemeliharaan serta pengamanan aset BMN akan berada di bawah tanggung jawab Pemkab Bengkalis, dan harus dimonitoring secara berkala.

“Pinjam pakai harus tertib administrasi, dan rutin memonitoring, karena pinjam pakai jika tidak diperpanjang (perjanjian) akan bisa jadi temuan Badan Pengawas Keuangan,” jelasnya.

Untuk itu, dalam pengelolaan BMN di Kementerian ESDM, lanjutnya, menjunjung tinggi prinsip ETIKA, yang terdiri dari Efisiensi, Transparansi, Integritas, Kepastian hukum, dan Akuntabilitas. “Karena mengelola aset negara itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME, stakeholder, masyarakat, dan kita tidak boleh merugikan negara,” tutur Sumartono.

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan Kementerian ESDM dalam pinjam pakai BMN Hulu Migas, karena dalam perencanaan pembangunan jalan lingkar Duri Barat di Kabupaten Bengkalis, melewati aset hulu migas berupa tanah.

Ia juga telah menyampaikan komitmen dari seluruh jajaran Pemkab Bengkalis untuk melaksanakan poin-poin yang ada dalam Perjanjian Pinjam Pakai.

“Kami siap menjalani apa yang telah disepakati, baik dari letak dan luas area, hak dan kewajiban, serta kode etik perjanjian. Kami juga mengharapkan evaluasi maupun monitoring serta gagasan dari Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan PHR agar semua hal yang direncanakan dapat diaplikasikan dengan baik dan lancar,” tandasnya.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: