Kabupaten Nunukan Belum Memenuhi Kriteria sebagai Daerah Ramah Anak

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan Endah Kurniawati. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Minimnya sarana ruang bermain ramah anak dan belum adanya perlindungan bagi anak di setiap fasilitas umum menjadikan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sebagai daerah belum layak ramah anak.

“Banyak kriteria yang harus dipenuhi menjadi kota ramah anak, salah satunya kawasan bebas rokok,” katak kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Endah Kurniawati kepada Niaga,Asia, Selasa (21/11/2023).

DSP3A Nunukan pernah menerapkan standarisasi alun-alun kota sebagai ruang bermain ramah anak, namun langkah ini gagal karena kawasan alun-alun tersebut milik perusahaan PT Inhutani yang dipinjam pakai pemerintah.

Bahkan, lanjut dia, kawasan alun-alun kota Nunukan pernah dikabarkan menjadi tempat terjadinya transaksi prostitusi anak remaja. Alasan – alasan ini yang menempatkan Kabupaten Nunukan belum masuk kategori layak anak.

“Salah satu syarat ruang bermain ramah anak adalah kawasan tanpa rokok dan tempat bermain memiliki perlindungan bagi anak,” bebernya.

Kriteria lain yang harus dipenuhi kota ramah anak adalah menciptakan fasilitas umum dengan segala keamanan dan kesehatan. Sebagai contoh, sekolah – sekolah hendaknya memisahkan fasilitas toilet perempuan dan pria secara.

Sarana pendidikan umum juga hendaknya menyediakan akses untuk anak berkebutuhan cacat fisik, sekolah ramah anak ini biasanya disebut inklusi yang secara khusus memberikan pendampingan berupa akomodasi belajar dan modifikasi kurikulum.

“Misalnya ada anak normal lalu mengalami kecelakaan patah kaki, anak ini harus tetap bersekolah, tinggal bagaimana sekolah menyiapkan sarana penunjang mereka,” bebernya.

Endah menerangkan, penilaian kota ramah anak ditentukan pula oleh hal-hal lainnya seperti kemampuan pemerintah menyiapkan sarana Rumah Ibadah Ramah Anak (Rira), puskesmas ramah anak dan pusat kreatifitas anak

Dalam pelaksanaan Rira, semua fasilitas, sarana, dan prasarana di lingkungan tempat ibadah harus berkonsep ramah anak. Dia mencontohkan, misalkan masjid harus memiliki tempat wudhu khusus bagi anak-anak.

“Sarana untuk anak tidak bercampur dengan orang dewasa. Dengan begitu, Rumah ibadah akan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak selama beraktivitas ibadah,” ujarnya.

Untuk menunjang kebutuhan ini, Endah mengajak Dinas Pekerjaan Umum Nunukan bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil Nunukan, membangun fasilitas umum berpola ramah anak yang memenuhi standar kriteria.

Kemudian, hal penting lainnya harus dipenuhi menuju kota layak anak adalah mengurangi atau jika memungkinkan menghilangkan iklan maupun promosi produk rokok terpasang di warung – warung dan fasilitas umum lainnya.

“Iklan rokok di berbagai ruang publik memiliki dampak signifikan dalam mempengaruhi perilaku dan sikap anak terhadap produk tembakau ini,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: