SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser jadi kawasan industri tanaman pangan di Kaltim. Investasi yang ingin menanamkan modalnya di industri tanaman pangan dan pangan, diarahkan ke PPU dan Paser.
“PPU dan Paser yang terletak di bagian selatan Kaltim ini sebagai hinterland Kota Balikpapan, emiliki letak geografis yang strategis, yaitu berada pada perlintasan jalur Trans-Kalimantan yang menghubungkan antara Kalimantan Selatan dan Kaltim juga merupakan daerah satelit Kota Balikpapan,” kata Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam Peraturan Gubernur Kaltin No 17 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kaltim 2014-2025.
Kabupaten Paser memiliki potensi lahan yang dicadangkan untuk food/ rice estate sehingga kawasan ini diarahkan untuk bergerak di sektor industri pertanian tanaman pangan. Selain itu, kegiatan di sektor peternakan dan perikanan juga berpotensi untuk dikembangkan.
“Pada tahun 2030, Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser diprediksi akan menjadi pusat industri penghasil produk pangan (offfarm dan on farm) di Kalimantan Timur,” demikian Akmal.
Dari hasil identifikasi (Bappeda,2012) Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki potensi lahan pengembangan pertanian seluas 6.900 Ha. Kawasan ini diarahkan untuk bergerak di sektor industri pertanian tanaman pangan serta sektor peternakan dan perikanan yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Pada tahun 2030, PPU-Paser diprediksikan akan menjadi pusat industri penghasil produk pangan di Provinsi Kaltim,” kata Akmal.
Kota baru di sekitar IKN
Sedangkan kota baru di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) dengan luas kurang lebih 324.332 hektar yang terletak di dua wilayah yaitu Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Daerah IKN terdiri dari kurang lebih 256.142 hektar Wilayah Darat yang digunakan sebagai Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) dan Kawasan IKN (KIKN), dan kurang lebih 68.189 hektar wilayah Perairan Laut.
Dalam Pergub ini, Pemprov Kaltim menginginkan pengembangan IKN harus mempertimbangkan aspek inklusif, lestari, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi sehingga IKN tidak hanya berperan sebagai pusat pemerintahan tetapi juga pusat perekonomian.
Dengan berkembangnya IKN, kedepannya kota-kota baru di sekitar IKN akan tumbuh dan berkembang seiring pertumbuhan ekonomi dan pendududuk yang mendorong urbanisasi di sekitar IKN.
“Kondisi tersebut tentunya menjadi potensi baru investasi bagi penanaman modal di Provinsi Kalimantan Timur, terutama di sektor infrastruktur dan jasa,” pungkas Akmal.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Pertanian