Kabur dari Imigrasi Nunukan, Dua WN Pakistan Tertangkap di Rumah Kosong

Dua WN Pakistan R dan H yang kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan ketangkap di rumah kosong. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua Warga Negara (WN) Pakistan yang kabur dari rumah detensi Kantor Imigrasi Nunukan tertangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Minggu (29/01/2023).

“WN Pakistan yang kabur pukul 01:30 Wita berhasil diamankan pukul 11:30 Wita bersembunyi di rumah kosong milik warga,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II Nunukan, Reza Pahlevi, Senin (30/01/2023).

Kedua warga Pakistan R (24) dan H (38) awalnya diamankan oleh petugas intelijen Imigrasi Nunukan, Minggu 8 Januari 2023 di kamar hotel Sumber Mulia Kecamatan Nunukan, bersama wanita berusia 16 tahun yang juga warga Pakistan.

Informasi pelarian warga Pakistan bermula dari suara teriakan dua warga Malaysia yang sama-sama berada di ruang detensi dan rekaman pantauan CCTV memperlihatkan kedua WNA kabur dengan cara merenggangkan jeruji besi

“Mendengar teriakan WN Malaysia, petugas piket Imigrasi langsung menuju ruang detensi melihat dua orang tahanan sudah kabur,” sebutnya.

Reza menuturkan, teknik digunakan WNA untuk kabur terkesan tidak masuk akal karena keluar melalui jeruji besi yang jarak tiap jeruji sekitar 25 centimeter, ditambah lagi harus melompat turun dari ruang detensi di lantai 2 dengan ketinggian hampir 5 meter.

Petugas piket yang mengetahui pelarian R dan H berusaha mencari keberadaan pelaku di sekitar kantor Imigrasi hingga ke bagian semak-semak, namun tidak berhasil menemukan jejak langkah keduanya.

“Kita sebar informasi ke instansi keamanan dan rekan- rekan komunitas intel termasuk Babinsa di Nunukan,” ujar Reza.

Setelah melakukan pencarian lebih 10 jam, petugas intelijen Imigrasi mendapatkan informasi keberadaan R dan H di sebuah rumah milik keluarga R di Jalan Pasar Baru Nunukan. Kondisi R dalam keadaan tidak bisa berdiri akibat kaki kanan bengkak dan terkilir.

Menurut pengakuan R dan H, kedua berhasil kabur dari ruang detensi dengan cara melilitkan kain basah ke jeruji besi lalu diputar-putar hingga besi tertarik merenggang atau melebar seukuran badan.

“WN Pakistan sempat mengancam 2 orang WNA Malaysia di ruang detensi untuk tidak berteriak-teriak membuat keributan,” bebernya.

R dan H merencanakan melarikan diri dari proses pemeriksaan dan wilayah Nunukan. Hanya saja, karena kondisi R tidak bisa berjalan normal, keduanya bersembunyi sementara waktu di ruang kosong.

R masuk ke wilayah Nunukan tidak melalui tempat pemeriksaan resmi dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, sedangkan keberadaan H di Nunukan melalui proses perjalanan dari Pakistan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian ke Jakarta dan Malang, Jawa Timur.

“R datang ke Nunukan melalui perjalanan speedboat dari Tawau, Malaysia bersama wanita berusia 16 tahun warga Pakistan,” bebernya.

Tindakan R dan H yang melakukan kesalahan dan meninggalkan tanggungjawab serta kerusak fasilitas ruang detensi dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana Pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Nanti kita coba juncto-kan pasal aturan seorang detensi melarikan diri dari proses pemeriksaan,” pungkas Reza.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: