Kabur dari Malaysia, Empat Pekerja Migran Ilegal Diamankan Satgas Pamtas

Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC amankan 1 PMI ilegal asal Kalteng dan 3 dari NTB yang pulang dari Malaysia melalui jalur ilegal di perbatasan di Sei Menggaris. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia, Yonarhanud 8/MBC mengamankan 4 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk secara ilegal dari Malaysia ke  wilayah Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis 16 November 2023.

Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya dalam keterangnya mengatakan, empat PMI ilegal tersebut kedapatan berada di garis perbatasan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen paspor.

“PMI ini kabur dari lokasi pekerjaannya di Sabah, Malaysia. Alasan kaburnya karena merasa tertipu mendapat gaji sangat kecil,” kata Letkol Arh Iwan Hermaya pada Niaga.Asia, Minggu (19/11/2023).

Diamankannya 4 orang PMI berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya orang tidak dikenal berada di garis perbatasan. Prajurit Satgas Pamtas yang melaksanakan patroli langsung menuju lokasi.

Giat patroli yang di Desa Sekaduyan Taka, Sei Menggaris dari pukul 23.15 hingga 04:30 Wita menemukan 4 orang yang sedang berjalan kaki membawa tas dan terlihat mencurigakan di areal perkebunan sawit.

“Setelah ditemukan, PMI dibawa ke Pos Gabma Satgas Pamtas Sei Menggaris untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat PMI ilegal tersebut tidak saling mengenal dan masuk wilayah Malaysia tidak bersamaan, namun para pekerja migran ini sepakat untuk kabur dari Malaysia melalui jalur pelintas batas Sei Menggaris.

Identitas PMI yang diamankan adalah, satu orang, Imi (30) asal Kalimantan Tengah,  dan 3 lainnya Abdurrahim (44), serta Maman Abdin (30), dan Salman Alfarisi (25) asal NTB.

“Ada satu orang PMI pulang ke Indonesia bawa uang Rp 50.000, makanya mereka berterima kasih diamankan Satgas Pamtas,” ucapnya.

Dansatgas menerangkan, meski para PMI berstatus warga Indonesia, keberadaan mereka di wilayah perbatasan tanpa dokumen paspor adalah pelanggaran hukum keimigrasian, sehingga patut dilakukan pengamanan.

Aturan ini berlaku untuk semua orang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia, karena dalam aturan keimigrasian disebutkan tiap kedatangan orang dan barang harus melalui pintu pemeriksaan kantor Imigrasi.

“Siapa saja yang masuk ke wilayah Indonesia harus dilengkapi paspor, termasuk warga Indonesia di luar negeri yang hendak pulang ke Indonesia,” kata Dansatgas.

Kasus pelintas batas ilegal bagi PMI di perbatasan Indonesia menjadi perhatian khusus bagi Satgas Pamtas, sebab sejak bertugas dua bulan di Nunukan, prajurit Satgas telah mengamankan 14 orang PMI Ilegal.

Terhadap proses hukum pelintas batas ilegal, Dansatgas mengingatkan kepada prajuritnya agar memberlakukan para korban selayaknya manusia, tidak diperkenankan berlalu kasar ataupun kekerasan pada masyarakat.

“Saya perintahkan prajurit apapun kesalahan masyarakat harus diselesaikan dengan baik. Prinsif saya tegas tetapi tidak keras,“ bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: