KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari Tiongkok

Donna Gultom. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komite  Anti  Dumping  Indonesia  (KADI) sejak kemarin memulai penyelidikan  antidumping terhadap  impor  produk  ubin  keramik  dari  Tiongkok. Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif (6907.21.24), (6907.21.91), (6907.21.92), (6907.21.93), (6907.21.94), (6907.22.91), (6907.22.92), (6907.22.93), (6907.22.94), (6907.40.91), dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua  KADI  Donna  Gultom  mengatakan,  penyelidikan  ini  merupakan tindak  lanjut  dari  permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT  Satyaraya  Keramindoindah,  dan  PT  Angsa  Daya.  Permohonan  diajukan  ASAKI sebagai  perwakilanindustri dalam negeri.

“Setelah  meneliti  dan  menganalisis  berkas  permohonan  tersebut,  KADI  menemukan  bahwa  terdapat indikasi  impor  produk  ubin  keramik  yang  diduga  dumping,  kerugian  material  bagi  pemohon,  serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” kata Donna.

Donna menyampaikan, penyelidikan antidumping diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang  berkepentingan,  antara  lain  industri  dalam  negeri,  importir,  asosiasi,  eksportir/produsen  dari Tiongkok   yang   diketahui,   Kedutaan   Besar   Republik   Indonesia   di   Tiongkok,   dan   perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

“KADI  memberikan  kesempatan  bagi  pihak  yang  berkepentingan  lainnya  yang  belum  diketahui  untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya empat belas hari  sejak  tanggal  pengumuman,” kata Donna.

Pemberitahuan  tersebut  dapat  disampaikan  kepada  KADI  dengan kontak dan alamat sebagai berikut: KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA Kementerian PerdaganganGedung 1 Lantai 5 Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110 Telp/fax: 62-21-3850541 Email: kadi@kemendag.go.id.

Sumber: Biro Humas Kementerian Perdagangan| Editor: Intoniswan

Tag: