
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa bukaan lahan seluas 3,26 hektare di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang masuk wilayah Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) benar-benar dilakukan tanpa izin resmi.
“Ketika kita telusuri, tidak ada dokumen legal seperti izin kawasan atau pinjam pakai. Dan Unmul tidak pernah memberikan izin,” ujarnya, Selasa (8/4).
Menurut Bambang, tambang ilegal ini jelas ada unsur pidananya. Dan, itu adalah tugas dari Gakkum KLHK untuk menangani proses hukumnya. Sebab, wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Inspektur Tambang menangani dugaan aktivitas di area non-hutan yang berdekatan. Saat ini, tim gabungan sedang mengumpulkan data dan bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka akan bergerak sesuai kewenangan masing-masing. Intinya, kita akan kawal kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.
Tambang ilegal ini kata dia, diduga dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) PMM. Ttumpang tindih lahan antara konsesi tambang dan KHDTK sekitar 0,14 dan 0,1 hektare.
“Kalau engga salah itu sekitar 0,14 dan 0,1 hektare,” bebernya.
Kendati demikian, karena kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan, ada izin yang tidak dimiliki oleh pelaku.
“Sudah jelas ini pidana. Kami mendorong agar proses hukum tidak berlarut-larut. Ini juga jadi perhatian langsung dari Gubernur,” tegasnya.
Dengan hanya 35 inspektur tambang untuk mengawasi 317 IUP aktif di Kaltim, Bambang mengakui pengawasan di lapangan sangat terbatas. Meski demikian, Dinas ESDM Kaltim akan terus mengawal kasus ini agar kawasan KHDTK Unmul tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yakni untuk pendidikan, bukan eksploitasi.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Tambang Ilegal