Kajari Nunukan jadi Penyelenggara dan Saksi Nikah Rudi dan Anastasia

Kejari Nunukan, Fatoni Hatam jasdi saksi pernikahan Rudi dan Anastasia di  KUA Nunukan, Selasa (25/3/2025). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menyelenggarakan pernikahan pasangan Rudi dan Anastasia Azi Wea di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nunukan, setelah Rudi mendapatkan restorative justice.

”Menikahkan Rudi dan Anastasia adalah bagian dari program Kejari Nunukan dalam menjalankan fungsi bantuan hukum bagi pasangan yang tidak mampu mendapatkan dokumen pernikahan sah,” kata Kejari Nunukan, Fatoni Hatam pada Niaga.Asia, Selasa (25/03/2025), disela-sela acara Rudi-Anastasia,

Pernikahan Rudi dan Anastasia terbilang luar biasa karena dihadiri langsung oleh Kajari Nunukan yang bertindak selalu penyelenggara acara sekaligus saksi dengan penghulu kepala KUA Nunukan Ahmad.

Tidak hanya menyelenggarakan pernikahan, Kejari Nunukan menyiapkan uang mahar pernikahan sebesar Rp 500.000 untuk mempelai pria yang diberikan kepada wanita ditambah hadiah khusus pernikahan.

“Kami siapkan segala keperluan mulai dari uang mahar, lokasi pernikahan sampai hadiah untuk kedua mempelai. Terkhusus lagi penghulu yang menikahkan langsung kepala KUA Nunukan,” ucapnya.

Kejari menjelaskan, pernikahan Rudi bermula dari proses hukum pidana yang dialaminya lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap Anastasia yang saat kejadian berstatus ”istrinya”.

Keduanya sudah menikah, tapi tak dilengkapi dokumen sah karena pihak pria dan perempuan kesulitan dalam melengkapi dokumen syarat pernikahan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Awalnya Rudi ini memukul istrinya, lalu pihak keluarga istri melaporkan perkara di Kepolisian hingga berkasnya dilimpah ke Kejari Nunukan,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan di Kejari Nunukan, Rudi yang bekerja sebagai sales barang mengaku masih mencintai istrinya, begitu pula istrinya yang merupakan mualaf. Dari pengakuan keduanya inilah proses pidana dihentikan lewat Restorative Justice (RJ).

Keputusan Jaksa mengambil tindakan RJ didasari atas keinginan dari keduanya untuk kembali bersatu membangun rumah tangga, keduanya juga berjanji telah melupakan segala hal yang terjadi sebelumnya.

“Ini akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Jaksa tidak hanya bisa melakukan penuntutan perkara, tapi bisa juga membantu masyarakat. Saya sendiri tidak pernah menyangka akan menikahkan orang,” beber Fatoni.

Pernikahan bisa dikatakan sebuah bonus dari Kejari Nunukan kepada Rudi dan Anastasia setelah menyelesaikan proses RJ, keduanya sekarang telah resmi menjadi suami – istri yang tercatat di pemerintah.

Proses pernikahan Rudi dan Anastasia didampingi oleh Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Nunukan, yang bertindak selaku bantuan hukum person diluar kegiatan persidangan.

“Jaksa pengacara negara tidak semata mendamping BUMN atau negara, kami juga bisa memberikan layanan bantuan hukum diluar persidangan,” ungkapnya.

Keterlibatan Jaksa dalam penyelenggara pernikahan merupakan yang pertama di Kabupaten Nunukan, begitu pula proses RJ yang diberikan kepada Rudi yang pertama untuk tahun 2025.

“Rudi jangan lagi sampai ketemu saya dalam perkara hukum, tapi kalau ketemu bersilaturahmi silahkan saya terima,” terangnya.

Kasus KDRT

Rudi dilaporkan oleh keluarga Anastasia karena telah melakukan KDRT pada Senin 30 Desember 2024, peristiwa KDRT terjadi setelah Rudi menjemput istrinya yang bekerja di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Nunukan.

KDRT bermula dari rasa cemburu Rudi kepada istrinya yang melayani seorang pria di salon. Rudi tidak terima jika istrinya memijat bagian leher pelanggan sehingga timbullah rasa kesal dan amarah.

Diliputi rasa kesal, Rudi mencekik leher istrinya dengan kedua tangan dan mendorongnya ke tembok sambil memperingatkan istrinya agar tidak memberikan layanan pemijatan kepada pelanggan pria.

Merasa teraniaya, Anastasia berteriak teriak namun mulutnya langsung di tutup oleh Rudi dengan mengarahkan pisau sembari mengancam akan membunuh jika kembali melakukan perbuatan  itu di salon kecantikan.

Dari kejadian inilah Rudi dilaporkan oleh Anastasia ke Polisi dan di proses secara hukum hingga perkaranya limpah ke Jaksa. 

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: