Kajati: Jaksa Sudah Paham Modus Korupsi di Perusda hingga ke Cucu Perusda

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hari Setiyono dalam Konferensi Pers usai mengikuti upacara Peringatan HUT Ke-63 Korps Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim, Hari Setiyono menegaskan, jakasa sudah paham modus korupsi di perusahaan daerah (Perusda/BUMD), anak Perusda hingga ke cucu Perusda.

“Kami sudah paham modus korupsi di Perusda di Kaltim. Memproses hukum korupsi di Perusda, anak Perusda maupun cucu Perusda termasuk prioritas Kejati Kaltim,” kata Hari Setiyono dalam Konferensi Pers usai mengikuti upacara Peringatan HUT Ke-63 Korps Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023).

Turut mendampingi Kajati dalam Konferensi Pers, Asisten Bidang Pembinaan, Darfiah, Asisten Bidang Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, Asisten Bidang Pidana Umum, FX Sugih, Carvallo, Asisten Bidang Pidana Khusus, Romulus Halolongan, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Gunadi, Asisten Bidang Pengawasan, Sigid JP, dan Asisten Bidang Pidana Militer, Zulkarnain.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Kaltim telah menyelesaikan penyidikan 2 kasus korupsi di PT Migas Mandiri Pratama Hilir, anak Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dimana saat ini perkaranya tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor Samarinda, sedangkan satu kasus lagi juga melibatkan PT Migas Mandiri Pratama Hilir dalam pemberkasan.

“Rupanya selama ini modus korupsinya disamarkan di anak perusahaan atau cucu Perusda. Di Perusda induknya tak ada koruspi, tapi di anak-anak dan cucu-cucu perusahaan daerah terjadi korupsi,” ujar Hari Setiyono.

Disebutkan, transaksi di Perusda, di anak Perusda, maupun di cucu Perusda adalah objek Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hati-hati, jangan anggap itu objek perdata, karena modal dasar  anak Perusda maupun cucu Perusda berasal dari keuangan negara/daerah, yang disebut dengan penyertaan modal pemerintah daerah ke induk Perusda.

“Kami di Kejaksaan bisa membuktikan itu, korupsi yang disamarkan di anak Perusda atau cucu Perusda adalah perbuatan melawan hukum, Tipikor” tegasnya.

Menurut Kajati, hingga semester I (Januari-Juni) 2023, Kejati Kaltim telah melakukan penyelidikan atas 11 perkara dugaan korupsi, 10 perkara dalam penyidikan, dan 12 perkara dalam penuntutan. Sedangkan keuangan negara yang sudah diselamatkan di wilayah hukum Kejati Kaltim sebesar Rp10,167 miliar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: