SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Syahruni, 59 tahun, ditangkap tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Rabu 12 Juni 2024. Dia ditetapkan tersangka pencurian 21 motor di Samarinda, yang dia lakukan seorang diri.
Penangkapan Syahruni dilakukan kepolisian di hari yang sama dia mencuri motor warga, di Jalan Pangeran Suryanata. Saat itu, pemilik motor lengah karena kunci kontak tertinggal di motornya.
Syahruni dibawa ke Polsek Samarinda Ulu. Dalam keterangannya kepada penyidik, pria asal Nganjuk, Jawa Timur itu mengaku mencuri 21 motor lainnya di Samarinda sejak tahun 2023 lalu.
“Selain di wilayah Samarinda Ulu, dia juga mencuri motor wilayah Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan di Palaran. Dia mencuri sendirian, tidak ada dibantu orang lain,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi di Polsek Samarinda Ulu, Jalan Ir H Juanda, Senin 24 Juni 2024.
Modus pencurian Syahruni yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Samarinda itu menyasar kunci kontak yang tertinggal di motor oleh pemiliknya. Berhasil mencuri, dia menjual motor curian ke pekerja perkebunan di luar kota Samarinda.
“21 motor dijual dengan cara mengelabui orang pekerja perkebunan. Alasannya, karena motor masih status kredit. Dibeli warga pekerja perkebunan Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta,” ujar Ary Fadli.
Dari penyidikan kepolisian, Syahruni mencuri motor sejak tahun 2023. Polisi memastikan Syahruni tidak memiliki catatan kriminal alias belum pernah dihukum penjara.
“Dia tidak ada komplotan. Dia kerja sendiri. Begitu berhasil dapat motor curian, dia langsung jual ke pekerja perkebunan. Uang dari penjualan motor itu dia gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari, karena di sini (di Samarinda) tidak ada keluarga,” Ary Fadli menegaskan.
Tim Reskrim berhasil mengamankan 21 motor curian Syahruni dari tangan para pekerja perkebunan. Sementara ini, para pekerja perkebunan itu berstatus sebagai saksi.
“Para pekerja perkebunan pembeli motor dari pelaku ini kooperatif. Statusnya masih saksi,” terang Ary Fadli.
Syahrui dijebloskan ke penjara Polsek Samarinda Ulu. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Polisi menduga, Syahruni mencuri lebih dari 21 motor yang diamankan sebagai barang bukti. Sebab ada beberapa motor dan lokasi pencurian yang dia sendiri tidak bisa mengingat pastinya.
“Kita duga dia mencuri sekitar 30 motor,” kata Komisaris Polisi Yasir, Kepala Polsek Samarinda Ulu, ditemui niaga.asia usai konferensi pers.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: CuranmorPencurianPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda