NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan tegas menolak keinginan sejumlah calon legislatif (Caleg) melaksanakan kegiatan kampanye ataupun sosialisasi yang mengandung citra diri terkait pencalonan seseorang dalam Pemilu serentak tahun 2024.
“Saya sudah tegaskan kepada semua staf Lapas agar tidak mengizinkan seseorang yang terdaftar sebagai caleg masuk berkampanye ataupun sosialisasi di sini,” kata Kalapas Nunukan Puang Dirham pada Niaga.Asia, Rabu (07/02/2024).
Penegasan larangan kampanye dan sosialisasi seorang Caleg di lingkungan Lapas dan rutan merupakan instruksi Presiden RI dan surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sikap tegas Kemenkumham ini diwujudkan dengan melaksanakan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Nunukan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.
“Kemarin kita mengundang Bawaslu membacakan naskah deklarasi netralitas ASN Lapas Nunukan jelang pemungutan suara,” kata Dirham.
Penegakan larangan kampanye dan sosialisasi di Lapas Nunukan telah pula dikonsultasikan dengan Bawaslu yang intinya, larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan pengenalan citra diri peserta Pemilu.
Hal berbeda apabila seseorang datang ke Lapas secara personal dan tidak terorganisir dengan alasan mengunjungi keluarga yang diselingi dengan menyampaikan permintaan dukungan suara kepada caleg tertentu.
“Kalau mereka datang secara pribadi dan konteksnya di luar sosialisasi citra diri Caleg diperbolehkan,” bebernya.
Sebagai lembaga pemasyarakat yang memiliki 74 orang ASN dan 1.263 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Nunukan tidak luput dari pantauan sejumlah Caleg untuk mendapatkan suara pemilih.
Dari 1.263 jumlah narapidana di Lapas Nunukan, terdapat 844 orang memiliki hak politik yang tentunya orang-orang tersebut berhak mendapatkan suara dan mengikuti pemungutan suara di Pemilu 2024.
“Jumlah suara di Lapas Nunukan cukup besar, makanya wajarlah beberapa Caleg ingin bersosialisasi menyampaikan citra dirinya,” ujarnya.
Dirham menuturkan, sejumlah narapidana yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) disebabkan beberapa hal seperti, lupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama alias dan adanya perbedaan data KPU dengan Disdukcapil Nunukan.
Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan suara, Lapas Nunukan mempersiapkan ruangan khusus untuk dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pengawalan dan pengawasan ketat dari petugas keamanan.
“Salah satu isi deklarasi netralitas ASN Lapas adalah menolak politik uang dan segala pemberian dalam bentuk apapun,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pemilu 2024