Kalimantan Timur Telah Memiliki Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan

Kebun sawit PT Putra Bongan Jaya di Kampung Lanting, Kecamatan Jempang, Kutai Barat selain mengokupasi kawasan untuk berkembangbiaknya kerbau rawa, juga menyerobot kawasan danau Jempang.. (Foto Dok Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kalimantan Timur, salah satu dari sembilan provinsi  yang telah memiliki Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), bersama Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.

“Pemrintah juga mendorong dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah terkait implementasi RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di wilayah masing masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dalam rilis resminya, Kamis (28/03).

Menurut Airlangga, sebagai negara produsen sawit terbesar di dunia dengan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor mencapai 26,33 juta ton, kelapa sawit telah mampu menjelma menjadi salah satu komoditas strategis penopang perekonomian nasional.

Pada tahun 2023, nilai ekspor kelapa sawit dan turunannya mampu mencapai USD28,45 miliar atau 11,6% terhadap total ekspor non migas, serta menyerap hingga 16,2 juta orang tenaga kerja langsung dan tidak langsung termasuk smallholders.

Ekspor produk sawit Indonesia tersebut juga telah menjangkau lebih dari 125 negara guna memenuhi kebutuhan pangan, energi, dan berbagai industri hilir lainnya. Mempertimbangkan tingginya potensi tersebut, Pemerintah terus berupaya menciptakan nilai tambah dan mengembangkan industri hilir kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, namun juga mampu menghasilkan produk akhir.

“Pemerintah terus mendorong mandatori Biodiesel yang saat ini sudah mencapai B35 dan sudah diujicobakan untuk B40, dan realisasi penyerapan biodiesel domestik tahun 2023 mencapai 12,2 juta kilo liter dan tentu ini sangat mempengaruhi untuk menyerap penggunaan CPO di dalam negeri,” ucapnya.

Sebagai peta jalan untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan secara menyeluruh, Pemerintah juga telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024.

Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 Kementerian/Lembaga, 26 Pemerintah Provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 Pemerintah Kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.

Sumber: Siaran Pers Kemenko Bidang Perekonomian | Editor: Intoniswan

Tag: