Kaltim Bentuk Pedoman Penyusunan RISPK Buat 10 Kabupaten dan Kota

Sosialisasi pedoman penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Kebakaran Satpol-PP Kaltim Robiana Hastawulan (kiri). (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menyusun pedoman Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tahun 2024. Pedoman ini bertujuan meminimalisir kejadian kebakaran di 10 kabupaten/kota.

RISPK ini mencangkup segala pedoman yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kaltim Abdul Muis mengatakan, RISPK ini penting sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Urusan kebakaran adalah salah satu dari enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Muis di Hotel Fugo, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Selasa 19 November 2024.

Menurut Muis, belum tersedianya RISPK di masing-masing instansi kabupaten/kota mengakibatkan capaian akan standar pelayanan minimum (SPM) bidang kebakaran di Kaltim masih rendah.

“Saat ini terdapat 2.462 aset bangunan pemerintah dan 7.674 industri yang terdaftar di Kaltim. Semua memerlukan sistem proteksi kebakaran yang efektif,” ujar Muis.

Hasil penyusunan RISPK akan menjadi acuan bagi 10 kabupaten dan kota. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Sementara, Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim Robiana Hastawulan menambahkan, setelah terbentuknya pedoman RISPK ini, selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk diterapkan di berbagai instansi seluruh kabupaten/kota.

“Ini penting untuk kita sosialisasikan, agar pemerintah dari kabupaten/kota lebih tahu akan kondisi ketika kebakaran terjadi dan mengambil langkah yang tepat,” kata Robiana.

Menurutnya penyusunan pedoman RISPK perlu dibentuk, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.

Dengan dibentuknya pedoman RISPK ini, diharapkan menjadi sistem upaya perlindungan, untuk mengantisipasi kebakaran yang terjadi di seluruh kabupaten/kota.

“Pedoman penyusunan RISPK ini memberikan gambaran, bahwa berdasarkan kajian dan analisis yang telah disusun bisa dipraktekkan,” jelas Robiana.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: