
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Risiko bencana di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menempatkan banjir bandang diurutan pertama. Sedangkan lengkapnya indeks risiko bencana Kaltim, selain banjir bandang, berikutnya adalah Covid-19, cuaca ekstrim, epidemi dan wabah penyakit, gelombang ekstrim, abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kegagalan teknologi, kekeringan, likuefaksi, tanah longsor dan tsunami.
“Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2021, Provinsi Kaltim memiliki Indeks Risiko 153.28, atau tinggi,” kata Gubernur Kaltim, H Isran Noor dalam laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)-nya Tahun 2022 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, 28 Maret 2023, dimana Nota Pengantar LKPJ dibacakan Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi.
Dijelaskan Gubernur, risiko bencana merupakan penilaian kemungkinan dari dampak yang diperkirakan apabila bahaya itu menjadi bencana. Dalam perencanaan Pengurangan Risiko Bencana, perlu ada informasi awal berupa suatu indeks dalam rangka penentuan skala prioritas kegiatan yang akan dilakukan.

“Indeks Risiko Bencana bertujuan untuk memberikan informasi tingkat risiko bencana sesuai dengan bahaya yang dimiliki dan gabungan dari bahaya tersebut serta menjadi dasar untuk memahami ancaman bencana, kerentanan dan kapasitas daerah,” ungkap Gubernur.
Kejadian bencana 2015-2021
Provinsi Kaltim mempunyai topografi bergelombang, dari morfologi lahan landai sampai curam, dengan ketinggin berkisar antara 0-1500 mdpl dengan kemiringan antara 0-50%. Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI), menurut Isran, dalam periode 2015-2021 terdapat 267 kejadian bencana di Kaltim.
Dari 267 kejadian bencana sepanjang tahun 2015-2021, bencana kebakaran hutan dan lahan terjadi sebanyak 113 kejadian atau yang tertinggi, kemudian banjir 85 kejadian, tanah longsor 47 kejadian, putting beliung 20 kejadian, dan abrasi 2 kejadian.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Bencana Alam