Kaltim Punya 24.644 Industri Pengolahan Skala Mikro dan Kecil

Sumber: BPS Kaltim

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan  berdasarkan hasil Survei IMK (Industri Mikro dan Kecil)  Tahun 2020  tercatat sebanyak 24.644 usaha/perusahaan IMK.

Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, memiliki jumlah usaha/perusahaan IMK terbanyak, mencapai 24,02 persen dari seluruh IMK di Provinsi Kalimantan Timur atau sebanyak 5.920 usaha/perusahaan.

Selanjutnya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Barat menjadi wilayah dengan jumlah usaha/perusahaan IMK terbanyak, dimana masing-masing terdapat lebih dari 2 ribu usaha/ perusahaan, dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya dimana jumlah usaha/perusahaan masing masing kurang dari 2 ribu usaha/ perusahaan.

Sumber: BPS Kaltim.

“Usaha/perusahaan IMK di Kaltim didominasi oleh Industri Makanan (KBLI 10) dengan jumlah usaha/perusahaan mencapai 41,91 persen atau sebanyak 10.328 usaha/perusahaan,” kata Kepala BPS Kalti, DR Yusniar Juliana.

Sementara Industri Minuman (KBLI 11), dan Industri Pakaian Jadi (KBLI 14) merupakan jenis kegiatan terbesar kedua dan ketiga yang masing-masing mencapai 12,60 dan 11,63 persen atau sekitar 3.104 dan 2.866 usaha/perusahaan.

Sumber: BPS Kaltim.

Di lain sisi, Industri Mesin dan Perlengkapan (KBLI 28), Industri Kertas dan Barang dari Kertas (KBLI 17) dan Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik (KBLI 26) merupakan usaha/perusahaan IMK di Kaltim yang paling sedikit jumlahnya.

“Ketiga usaha/perusahaan IMK di atas tercatat memiliki jumlah yang paling sedikit dengan jumlah masing-masing kurang dari 20 usaha/perusahaan,” katanya.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi baku statistik mengenai kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI hanya mengelompokkan unit produksi menurut kegiatan ekonomi, tidak membedakan unit produksi menurut kepemilikan, jenis badan hukum, formal atau informal.

KBLI yang digunakan dalam survei IMK ini adalah KBLI sesuai Perka BPS Nomor 2 tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

KBLI 10. Industri Makanan

KBLI 11. Industri Minuman

KBLI 12. Industri Pengolahan Tembakau

KBLI 13. Industri Tekstil

KBLI 14. Industri Pakaian Jadi

KBLI 15. Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki

KBLI 16. Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk furnitur), Barang Anyaman dari Rotan, Bambu dan sejenisnya

KBLI 17. Industri Kertas dan Barang dari Kertas

KBLI 18. Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman

KBLI 20. Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia

KBLI 21. Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat

KBLI 22. Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik

KBLI 23. Industri Barang Galian Bukan Logam

KBLI 24. Industri Logam Dasar

KBLI 25. Industri Barang Logam bukan Mesin dan Peralatannya

KBLI 26. Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik

KBLI 27. Industri Peralatan Listrik

KBLI 28. Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL (yang tidak termasuk lainnya)

KBLI 29. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer

KBLI 30. Industri Alat Angkut Lainnya

KBLI 31. Industri Furnitur

KBLI 32. Industri Pengolahan Lainnya

KBLI 33. Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan

Industri Mikro adalah perusahaan industri manufaktur yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang dan Industri Kecil adalah perusahaan industri manufaktur yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: