Kaltim Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni bersama Asisten I Sekwilprov Kaltim Syirajuddin, Karo Kesra Sekwilprov Kaltim Dasmiah dan Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltim Robiana Hastawulan di hadapan para peserta FGD Pemajuan Kebudayaan Kaltim, di Swiss-Belhotel, Balikpapan, Selasa 11 Juni 2024 (Foto: Hamdani/niaga.asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dinas terkait kebudayaan se-Kaltim, Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim dan lembaga kebudayaan lainnya sepakat mengamanatkan Pemprov Kaltim untuk menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) tahun ini.

Kesepakatan yang juga berisi beberapa hal terkait pemajuan kebudayaan Kaltim lainnya pada saat Focus Group Discussion (FGD) Pemajuan Kebudayaan Kaltim, di Swiss-Belhotel, Balikpapan, Selasa 11 Juni 2024 mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni.

“Saya dukung penyusunan RIPK dan kesepakatan lainnya. Silakan Biro Kesra menindaklanjuti,” kata Sri Wahyuni di hadapan peserta FGD, sesaat sebelum kesepakatan ditandatangani.

Asisten I Sekwilprov Kaltim M Syirajuddin dalam arahan sebelumnya menyebut, RIPK Kaltim keberadaannya sangat penting bagi para pihak pemajuan kebudayaan Kaltim

“RIPK itu menterjemahkan Perpres No. 114 tentang Strategi Pemajuan Kebudayaan dan Perda No. 10/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Kaltim dalam berbagai perencanaan program kerja,” kata Syirajuddin.

Untuk diketahui, RIPK itu memuat sistem pendataan kebudayaan terpadu, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan serta penghargaan terkait pemajuan kebudayaan.

“Disusun untuk jangka waktu 20 tahun, dapat ditinjau setiap 5 tahun,” sebut Syirajuddin.

Sementara itu, Karo Kesra Setwilprov Kaltim Dasmiah menyebut Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti hasil kesepakatan FGD.

Di samping kesepakatan untuk menyusun RIPK, ada butir-butir kesepakatan lain, yang juga akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dan juga Pemkab/Pemkot se Kaltim.

Butir-butir kesepakatan itu di antaranya adalah: menyelesaikan beberapa peraturan Gubernur (pergub) sebagai tindaklanjut Perda No. 10/2022 tentang pemajuan kebudayaan. Memperkuat pelaksanaan Perda No. 48/2017 tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Sekolah Menengah dan SLB di Kaltim.

Selanjutnya memperkuat anggaran kebudayaan, membentuk tim kerja yang berfungsi sebagai eksekutor di pelaksanaan aturan, dan melakukan sosialisasi kebudayaan, hingga penyusunan RIPK.

Penulis: Hamdani | Editor: Saud Rosadi

Tag: