Kaltim Terancam Kehilangan Ikon Kerbau Rawa karena Perkebunan Sawit

Kerbau rawa berkembangbiak di Kampung Pulau Lanting di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. (Foto Kelompok Peternak Rumpun Makmur)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terancam kehilangan salahsatu ikonnya, kerbau rawa, karena kawasan berkembangbiaknya kerbau rawa di Kampung Pulau Lanting di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat  sebagian besar berubah fungsi jadi perkebunan kepala sawit milik PT Putra Bongan Jaya (PBJ).

“Hampir tidak ada instansi pemerintah melindungi kawasan berkembangbiaknya Kerbau Rawa. Pada tahun 2016, ada niat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melindungi kawasan untuk Kerbau Rawa dengan menyediakan lahan seluas 2.400 hektar, tapi hingga saat ini tak ada realisasinya,” kata peternak Kerbau Rawa, Muhammad Yusuf, anggota Kelompok Peternak Rumpun Makmur di Kampung Lanting, menceritakan kepada Niaga.Asia, Jum’at (13/10/2023).

Menurut Yusuf, peternak Kerbau Rawa menghadapi permasalahan terkait lahan atau kawasan untuk memelihara Kerbau, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan hak guna usaha (HGU) No 38-HGU-BPN RI-2009 tertanggal 27 Pebruari 2009 untuk PT PBJ seluas 11.602,33 hektar dengan lokasi yang tertera di HGU Desa Muara Kedang dan Desa Muara Gusik, Kecamatan Bongan, Kutai Barat.

Muhammad Yusuf, anggota Kelompok Peternak Kerbau Rawa “Rumpun Makmur”. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Tapi entah bagaimana ceritanya, kata Yusuf lagi, PT PBJ tidak hanya membuka kebun sawit di Muara Kedang dan Muara Gusik, tapi meluas ke Kampung Lanting, Kecamatan Jempang. Sekarang ini kebun sawit PT PBJ sudah masuk ke kawasan atau habitatnya Kerbau Rawa.

Atas permasalahan tersebut, lanjut Yusuf, kelompok tani sudah menyampaikan keberatan bupati Kutai Barat, gubernur Kaltim, bahkan hingga sampai mengadu ke Kemenko Polhukam di Jakarta.

Sebagai solusi, pada tahun 2016, Bupati Kutai Barat, FX Yapan menerbitkan surat Nomor: 524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, tanggal 16 Nopember 2016 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kutai Barat. Surat bupati Kubar tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Kaltim Nomor:524/1936/Ek, tanggal 19 April 2016, perihal; Permohonan Pencadangan Lahan Untuk Kawasan Peternakan dalam rangka percepatan pertambahan populasi dan peningkatan produksi hasil peternakan, serta upaya pelestarian Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) khususnya plasma nutfah kerbau Kaltim.

Surat Bupati Kutai Barat ke Kepala BPN Kutai Barat.

Untuk kepentingan tersebut, dalam surat bupati Kubar ke BPN Kubar, bupati menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan menetapkan kawasan peternakan kerbau di wilayah Kampung Lanting, Kecamatan Jempang seluas 2.400 hektar (dengan melampirkan peta dan titik koordinatnya) yang selanjutnya akan dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Kubar.

Bupati juga menjelaskan dalam surat tersebut, secara teknis Kampung Pulau Lanting sangat berpotensi dan layak sebagai areal pengembangan peternakan kerbau, baik dari ketersediaan pakan, kesesuaian ekologis, keadaan topografi maupun sumber daya manusia.

Menurut bupati, untuk maksud tersebut, maka disampaikan ke BPN Kubar tiga hal. Pertama; agar dilakukan over lay titik koordinat rencana kawasan dimaksud. Kedua; apabila ada over lap dengan hak yang telah diberikan baik pada perseorangan maupun korporasi, maka segera diproses untuk dapat dikeluarkan (enclave) dari hak yang telah diberikan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian ketiga; terkait hal-hal teknis, bupati minta BPN melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kutai Barat atau Dinas yang menangani fungsi peternakan di Kubar.

Kebun sawit PT Putra Bongan Jaya di Kampung Lanting, Kecamatan Jempang, Kutai Barat. (Foto Dok Niaga.Asia)

Yusuf menjelaskan, sejak bupati Kubar mengirimkan surat tertanggal 16 Nopember 2016 tersebut ke BPN Kubar, hingga hari ini, BPN Kubar tidak menindaklanjutinya, sehingga yang terjadi akhir-akhir ini adalah peternak kerbau berkonflik dengan pihak PT PBJ.

Apabila perluasan kebun sawit terus berlangsung masuk ke Kampung Lanting atau ke kawasan berkembangbiaknya kerbau, kami peternak akan kehilangan kawasan bagi hidupnya kerbau. Kerbau rawa di Kampung Lanting, dilepas liar, bukan dikandangkan.

“Kami peternak kerbau rawa sangat berharap Pemkab Kubar dan Pemprov Kaltim membantu menyelesaikan masalah kawasan itu, baik di BPN Kubar, BPN Kaltim, dan BPN Pusat,” kata Yusuf.

Ia juga berencana menyampaikan permasalahan yang dihadapi peternak kerbau yang sudah berlangsung 7 tahun ke Komisi I DPRD Kaltim, dengan harapan DPRD Kaltim membantu memfasilitasi sekaligus menjadi fasilitator masalah yang dihadapi peternak dengan BPN.

“Sebelum mudik (kembali ke Jempang) saya akan temui ketua Komisi I DPRD Kaltim, Pak Baharuddin Demmu,” ujarnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: