SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menilai spanduk dan baliho calon legislatif (caleg) yang ada di Kota Samarinda tidak melanggar peraturan, karena baru sekedar memperkenalkan diri dan belum mengajak agar masyarakat memilih dirinya.
“Pemasangan spanduk maupun banner itu kan dibolehkan sama KPU (Komisi Pemilihan Umum). Yang penting tidak ada bahasa mengajak memilih dirinya di spanduk sebab, belum masa kampanye,” kata Kamaruddin kepada Niaga.Asia, Senin (09/10/2023).
Menurut Kamaruddin, penulisan kata mengajak seperti “Pilih Saya” hanya boleh dilakukan setelah KPU selaku pihak penyelenggara Pemilu menetapkan peraturan masa kampanye.
“Kalau soal spanduk yang dipasang di pinggir jalan itu hanya pencitraan saja, bentuk sosialisasi untuk diketahui oleh masyarakat bahwa dirinya salah satu caleg di Samarinda,” ujarnya.
Meski demikian, Politikus Nasdem ini meminta Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk terus memantau terkait baliho yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan, sehingga dapat diketahui mana yang melanggar aturan dan tidak melanggar peraturan.
“Pihak yang berhak untuk mengawasi itu tentu berhak untuk menindak, karena belum masa kampanye, jadi jangan sampai melanggar,” terangnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda
Tag: Caleg