Kampanye Belum Mulai, Baliho dan Spanduk Bacaleg Marak di Jalanan Nunukan

Baliho bakal calon legislatif terpasang di tepi jalan umum Kecamatan Nunukan (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara menemukan 154 spanduk, baliho dan stiker menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) bertebaran di jalan-jalan dan kendaraan.

“Ini bukan waktunya kampanye, jadi dilarang memasang apapun bentuk publikasi menyerupai APK mengandung unsur ajakan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman, kepada niaga.asia, Rabu 9 Agustus 2023.

Tahapan Pemilu yang saat ini diperbolehkan di tempat terbuka hanya sebatas sosialisasi Partai Politik (Parpol). Aturan itu berlaku sejak ditetapkannya nomor urut masing-masing Parpol.

Tiap Parpol yang berniat melaksanakan sosialisasi pendidikan politik, harus melapor ke Bawaslu dan dalam kegiatan tersebut, dilarang memunculkan citra seseorang dengan maksud memperkenalkan di tengah masyarakat.

“Saat ini peserta Pemilu hanya Parpol. Sedangkan Bacaleg atau kepala daerah, tidak boleh karena belum ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu,” ujar Rahman.

Dijelaskan, kegiatan terbuka Parpol diatur dalam Pasal 75 Peraturan KPU No 15 tahun 2023, di mana tiap Parpol diberikan ruang waktu sosialisasi dengan syarat memberitahukan kegiatan satu hari sebelum pelaksanaan ke Bawaslu dan KPU.

Untuk mempertegas aturan ini, Bawaslu RI mengeluarkan himbauan atau surat edaran kepada Dewan Pimpinan Partai (DPP) seluruh Indonesia, tentang larangan memasang alat peraga yang mengandung unsur ajakan dan citra diri.

“Kita lihat banyak baliho atau spanduk terpasang di sepanjang jalan, bergambar seseorang dan lambang partai. Padahal calon belum ditetapkan, masa kampanye juga belum,” tegas Rahman.

Menyikapi dugaan pelanggaran Pemilu itu, Bawaslu Nunukan pada Kamis 10 Agustus 2023 akan menyampaikan surat edaran Bawaslu RI, dengan mengundang perwakilan Parpol bersama instansi,terkait penertiban dan penegakkan hukum.

Pertemuan tersebut nantinya membahas himbauan Bawaslu RI terkait aturan sosialisasi hingga waktu kampanye, termasuk hal-hal yang harus dilakukan Parpol agar tidak melanggar tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

“Ada peran Parpol mencerdaskan pendidikan politik ke masyarakat. Makanya Parpol harus memahami aturan dan batasan sosialisasi serta kampanye,” terang Rahman.

Rahman juga meminta para Bacaleg agar menahan diri untuk memunculkan citra dirinya ataupun mengajak orang lain memilih, sebelum KPU menetapkan calon legislatif di bulan November 2023 mendatang.

Untuk itu, Bawaslu menghimbau Bacaleg yang telah memasang baliho dan spanduk bergambar dirinya ataupun bertulisan memunculkan citra dirinya, agar segera menertibkan alat peraga menyerupai APK itu.

“Silahkan bersosialisasi karena ada dasar aturannya. Tapi jangan sampai melanggar aturan Pemilu,” demikian Rahman.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: