Kantin Sekolah di Samarinda Tunggu Janji Sewa Lapak Gratis dari Gubernur Rudy Mas’ud

Tini salah satu pengelola kantin di SMAN 5 Samarinda (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Para pedagang kantin SMAN 5 Samarinda menunggu realisasi janji sewa lapak gratis kantin sekolah yang dijanjikan dalam program tunjangan hari raya (THR) spesial Lebaran Idulfitri 2025 kemarin oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Sebab setiap tahunnya, mereka harus merogoh kocek Rp5,5 juta untuk sewa lapak, ditambah Rp100 ribu per bulan untuk pajak retribusi.

Untuk diketahui, jenjang pendidikan SMA/SMK menjadi wewenang Pemprov Kaltim melalui Disdikbud Kaltim. Sedangkan SD dan SMP masuk wewenang Disdikbus Kota Samarinda.

Tini, 49 tahun, salah satu pedagang kantin yang berjualan selama kurang lebih 1,5 tahun di kantin SMAN 5 Samarinda, menyambut baik program sewa lapak gratis pada masing-masing kantin sekolah SMA/SMK di Kaltim.

“Alhamdulillah kalau benar memang ada (program sewa kantin gratis). Takutnya kalau Gratis Pol ternyata kita tetap bayar,” kata Tini, ditemui, Jum’at (18/4/2025).

Tini menyampaikan untuk harga sewa lapaknya di SMAN 5 Samarinda per tahunnya masing-masing pedagang kantin harus membayar Rp5,5 juta.

Di luar Rp5,5 juta yang dibayarkan setiap tahunnya itu, Tini juga harus membayar Rp 100 ribu untuk pajak retribusi.

Tini menunggu realisasi sewa lapak gratis selama 6 bulan yang disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Kita bayar Rp5,5 juta setahun untuk satu petak bayarnya ke koperasi sekolah yang mengelola. Rp5,5 itu kita bayar lapak aja. Kalau air dan listrik kita bayar sendiri. Kemudian ada juga Rp100 ribu pajaknya yang dibayar per bulan,” sebutnya.

Diterangkan Tini, yang kesehariannya berjualan ayam geprek, lalapan dan minuman itu, tentu merasa terbantu dengan adanya program sewa lapak kantin gratis ini.

Menurutnya dengan diberlakukannya kebijakan tersebut di masing-masing sekolah, tentunya meringankan beban para pedagang kantin dalam membayar kewajiban sewa lapak.

“Adanya kebijakan kantin gratis ini tentu sedikit membantu, meringankan lah,” terangnya.

Sementara Kepala SMAN 5 Samarinda Budiono mengatakan, pemberlakuan tarif retribusi sewa kantin tersebut sebenarnya digunakan untuk peningkatan dan perbaikan kantin agar anak-anak bisa menikmati makanan dengan nyaman dan lebih baik lagi.

“Ada (tarif sewa lapak) dan digunakan untuk peningkatan operasional kantin, karena untuk membangun semacamnya dari dana itu,” kata Budiono.

Dengan adanya kebijakan gratis sewa kantin sekolah ini, tentunya SMAN 5 Samarinda mendukung program tersebut.

Tiap lapak kantin ini membayar sewa Rp 5,5 juta per tahun (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Telah disampaikan, sejak 6 bulan ke depan nantinya kantin digratiskan,” ujar Budiono.

“Kita harap untuk pengelolaanya tidak gratis. Tetap ada subsidi untuk perawatan kantin dan sebagainya. Hanya sewa bulanannya (yang gratis),” terangnya.

Budiono menyebutkan bahwa jumlah pedagang yang membuka lapak di Kantin SMAN 5 Samarinda ini ada 10 kantin.

“Yang mengisi kantin rata-rata dari luar dan kita seleksi, jadi ada ketentuannya. Di mana kita lihat dari jenis makanan yang akan dijual, kemudian standar kesehatan dan kebersihannya, penyajiannya. Agar makanan dan minuman yang dijual benar-benar sehat,” jelas Budiono

Diberitakan sebelumnya, di momen Idulfitri 2025 lalu, Pemprov Kaltim memberlakukan kebijakan baru bagi warga Kaltim sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Pertama, pemutihan pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda yang berlaku sejak 8 April 2025.

Berikutnya, Pemprov Kaltim juga menggratiskan tarif retribusi kepada pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak dan kantin SMA/SMK sederajat di bawah kewenangan Pemprov Kaltim selama 6 bulan, yang dimulai bulan April-September 2025.

Selanjutnya, gratis karcis masuk tempat wisata pada objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim selama tiga bulan yang juga berlaku mulai April 2025.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: