SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim berupaya terus meningkatkan kualitas layanan melalui program-program yang ditawarkan kepada stakeholder terkait.
Program unggulan dan tambahan Kanwil DJPb Kaltim tersebut disampaikan dalam acara forum konsultasi publik di Aula Kantor Wilayah DJPb Kaltim, Jalan Juanda 4 Samarinda, Senin 19 Agustus 2024.
Kepala Kanwil DJPb Kaltim M Syaibani mengatakan, forum konsultasi publik dilaksanakan untuk mengukur kualitas pelayanan Kanwil DJPb Kaltim yang telah diberikan kepada masing-masing stakeholder.
“Kami ingin menjadi treasure yang handal dan memberikan pelayanan yang profesional serta berintegritas,” kata Syaibani.
Melalui forum konsultasi publik ini, Syaibani meminta masing-masing stakeholder menyampaikan masukannya terhadap program-program DJPb Kaltim. Mulai dari proses pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penerbitan register hibah dan program utama lainnya.
Revisi DIPA ini merupakan perubahan rincian yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).
“Kita berupaya menjaga konsistensi perencanaan yang telah dimuat dalam dokumen perencanaan, agar perencanaan yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan sesuai rencananya dan dipertanggung jawabkan,” ujar Syaibani.
Selain itu, Syaibani juga bicara tentang hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim. Menurutnya, proyek besar pembangunan IKN ini memberikan dampak positif terhadap keuangan Kaltim.
“Kita terus memantau proyek yang ada, apakah memberikan dampak pada perekonomian Kaltim. Sejauh ini kinerja keuangan di Kaltim sampai dengan Juni 2024, anggaran pembangunan IKN mendominasi 81,54 persen Pagu belanja pada kementerian/lembaga,” kata Syaibani.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Kaltim Gunawan Supriyanto memperkenalkan lima layanan utama, terkait konsultasi pembinaan penggunaan keuangan di Kanwil DJPb Kaltim.
Layanan ini meliputi pengesahan revisi DIPA, penerbitan nomor register hibah, MP PNBP tidak terpusat, persetujuan UP melalui besaran, pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan.
“Layanan konsultasi ini kita buka setiap hari kerja, tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan secara tatap muka maupun telepon,” ucapnya.
Gunawan menjelaskan, layanan pengesahan revisi DIPA ini, membantu stakeholder terkait yang ingin melakukan perubahan rincian dalam DIPA akibat revisi rincian RKAKL.
“Dalam pengesahan revisi DIPA, satuan kerja terkait wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan seperti surat usulan pengesahan DIPA, salinan petikan DIPA terakhir dan salinan petikan DIPA konsep, lalu kita proses lebih lanjut,” terangnya.
Kemudian program lainnya yang ditawarkan DJPb Kaltim yakni penerbitan nomor register hibah. Sebagai syarat penerbitan nomor register hibah, satuan kerja wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya surat permohonan nomor register atas hibah langsung uang atau barang. Kemudian pendelegasian, perjanjian hibah dan ringkasan hibah.
“Hibah ini hanya diperuntukan untuk memperlancar operasional di satuan kerja, dan tidak diperkenankan sebagai penambahan penghasilan,” jelasnya.
Program berikutnya yakni penetapan MP PNBP tidak terpusat dan pemberian tambahan uang persediaan (TUP).
Gunawan bilang, pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan sejauh ini diberikan kepada satuan kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Karena dua stakeholder ini yakni Bawaslu dan KPU ini membutuhkan anggaran yang cukup banyak,” jelasnya.
Selain lima program utama tersebut, DJPb Kaltim juga memiliki beberapa program tambahan lainnya.
Di antaranya, asistensi pembinaan badan layanan umum daerah, monitoring dan evaluasi (monev) transfer ke daerah, pemberdayaan UMKM, asistensi pengelolaan keuangan daerah, pembinaan sistem akuntasi pemerintah pusat dan daerah, serta treasury goes to campus.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Wahyu Musukhal menambahkan, layanan tambahan ini sifatnya fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan masing-masing stakeholder terkait.
“Lima layanan utama tambahan tadi dilaporkan dalam bentuk kajian fiskal regional dan statistik keuangan pemerintah,” jelas Wahyu.
Kemudian, monitoring dan evaluasi transfer ke daerah (TKD) terhadap dana yang bersumber dari alokasi APBN, dan disalurkan kepada daerah dalam mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
“Tugas kami memonitor transfer ke daerah, agar uang yang disalurkan ke Pemda dibelanjakan secara optimal dan terserap di masing-masing daerah,” jelasnya.
Selain itu, DJPb Kaltim juga melakukan layanan pemberdayaan UMKM. Sebanyak 14 UMKM terpilih dibina dan diberikan pemahaman terkait pengelolaan administrasi UMKM, sehingga mampu meningkatkan nilai perekonomian UMKM.
“Pelaksanaanya batch I penerangan tentang pelaksanaan tata kelola usaha, batch II melaksanakan pengembangan produk, kemasan dan pemberdayaan, kemudian batch III yakni pemasaran produk dan ekspor,” jelasnya.
Program terakhir, treasury goes to campus. Program ini memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan mahasiswa melalui talkshow interaktif kebijakan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini melibatkan universitas, bank, BUMN, pemerintah daerah, UKM provinsi Kaltim dan para UMKM Samarinda,” demikian Wahyu.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KemenkeuKeuanganSamarindaUMKM