Kanwil Sumut II Tangkap WP Pelaku Tindak Pidana Pajak

aa

PEMATANGSIANTAR.NIAGA.ASIA-Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II bersama Tim Poldasu dan Kejari Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan Wajib Pajak Orang Pribadi berinisial N (55 Tahun) yang diduga kuat telah melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan.

Proses penangkapan pelaku dilakukan di Dolok Merawan, Sergai, Selasa (10/12), kemudian digelandang menuju Mapolda Sumut, karena sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan Padang. Turut serta pula dalam penangkapan tersebut yakni Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah didampingi Kepala Bidang P2IP Muh.Harsono dan Kepala Bidang P2Humas Mukhammad Faisal Artjan

“Pelaku berinisial N yang juga mantan salah satu anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2009 s.d 2014 beralamatkan Emplasemen Pabatu di Serdang Bedagai ini telah sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp.797,24 Juta dan diduga melakukan tindak pidana secara berturut-turut untuk masa Maret-Juli 2016 lalu. Adapun rincian sekurang-kurangnya pokok PPN yang tidak disetor yakni senilai Rp.177,44 Juta (Maret 2016), Rp. 215,08 Juta (April 2016), Rp. 256,77 (Mei 2016), dan Rp. 147,93 (Juli 2016),” kata Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah dalam rilisnya di situs pajak.go.id.

Diterangkan, pada tanggal 13 November 2019 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut menjelaskan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap dan kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Lebih lanjut, atas tindakan tersebut penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 KUHP.

“Akibat perbuatan pelaku berinisial N tersebut telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara,” terang Romadhaniah.

Menurutnya, Kanwil DJP Sumut II senantiasa berusaha keras untuk mengumpulkan penerimaan negara berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi. Tidak hanya itu, langkah lain ditempuh juga dengan melakukan penegakan hukum secara berkeadilan. Proses penyidikan dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan merupakan tindakan untuk mencari bukti yang terang yang akan memudahkan menemukan tersangkanya.

“Tujuan akhir dari penegakan hukum adalah memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tutup Romadhaniah. (001)     

 

Tag: