Kapolda Kaltara: Eko alias Koko Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Perempuan Berusia 88 Tahun

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha  dalam konferensi pers pengungkapan kasus perkosaan dan pembunuhan warga penghuni panti jumpo di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (25/5/2023). (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Eko alias Koko (36) ditangkap Polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang antar air galon di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, disangka telah memperkosa dan membunuh perempuan berusia 88 tahun yang tinggal di Panti Jumpo di Tanjung Selor, pada hari Jumat (19/05/2023).

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, dalam konferensi pers, hari ini, Kamis (25/5/2023) mengatakan, pelaku diamankan Polresta Bulungan setelah menerima laporan adanya nenek-nenek meninggal dunia akibat dugaan pemerkosaan dan pembunuhan.

“Korban diketahui meninggal dunia pukul 7:15 Wita, hari Jumat (19/5/2023) di UPTD Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Jalan Kakak Tua, Tanjung Selor,” kata Irjen Pol Daniel.

Kronologi kejadian bermula ketika tersangka naik  sepeda motor Nopol KU 4212 AF menuju wisma panti jompo tempat tinggal korban sekitar pukul 03:00 Wita. Sesampai di panti, tersangka  tanpa sengaja melihat korban yang sedang duduk diteras kamarnya.

Tersangka kemudian mendekati korban dan mengajak berbincang-bincang, kemudian tersangka menawarkan memijat kaki si nenek. Sesampai dalam kamar, pelaku menyuruh korban berbaring, namun korban menolak hingga handuk yang melilit ditubuhnya terbuka.

“Melihat handuk melorot, muncullah niat pelaku menyetubuhinya, tapi korban berusaha menghindar dan menolak,” sebutnya.

Mendapat penolakan dari korban, tersangka yang sudah dirasuki nafsu, meluapkan kemarahannya dengan memukul bagian jidat dan pelipis korban menggunakan tangan kosong hingga korban lemas.

Melihat korbannya tidak berdaya dan mendengar ada suara di luar kamar, tersangka kemudian bergegas keluar sambil mengacungkan golok kepada orang yang melihatnya.

“Sambil mengacungkan golok, pelaku melarikan diri dan tanpa disadari meninggalkan sepeda motornya dilokasi itu,” terangnya Kapolda.

Pelaku yang kini diamankan Polresta Bulungan terancam Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun subsider penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah unit motor Nopol KU 4212 AF, satu buah helm warna hitam hijau, satu buah golok, satu buah jaket warna hitam, satu buah jaket warna hijau dan satu buah sandal slop warna hitam.

“Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menjaga keamanan, minimal dilingkungan dan wilayahnya masing-masing,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: