TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 74 bungkus dengan berat 74.996,21 gram yang berasal dari 3 tersangka, warga kota Tarakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan 23 Oktober 2024 untuk dua perkara yang melibatkan 3 tersangka yakni WP (28), AWT (27) dan DK (28),” kata Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui laporan rilis diterima Niaga,Asia, Kamis (05/12/2024).
Pemusnahan barang bukti dengan cara mencampurkan sabu dengan air dalam drum, kemudian diaduk sampai larut yang hasil campuran dibuang ke saluran air kotor. Sebelum dibuang, Polisi telah memastikan bahwa narkotika tidak lagi dapat digunakan.
“Pemusnahan yang disaksikan seluruh perwakilan instansi keamanan, Kejaksaan dan Pengadilan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, keberhasilan Polda Kaltara mengamankan sabu seberat 74 kilogram diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 740 ribu jiwa warga Indonesia dari penggunaan narkotika sabu.
Narkotika telah merusak masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, Polda Kaltara menegaskan dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dengan tidak hanya berhenti pada pelaku kurir
“Polda Kaltara berkomitmen membasmi narkotika sampai akar-akarnya dan memastikan efek jera terhadap pelaku,” tegasnya.
Sabu diamankan di lokasi berbeda-beda, ada yang di Pelabuhan Kayan VI Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor dan Jalan Poros, Tanjung Selor – Berau, Km 57, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Tersangka WP berstatus sebagai kurir sabu, sehari-harinya pekerja serabutan, WP diamankan saat mengendarai mobil Toyota Veloz warna silver untuk mengantar sabu dari Tarakan ke Kabupaten Berau.
“Untuk AWT perannya sama dengan WP. AWT bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu provider telekomunikasi di Tarakan. Keduanya bekerja atas perintah seseorang berinisial R,” sebutnya,” ungkap Kapolda.
Adapun tersangka DK berdasarkan hasil penyelidikan berperan menyiapkan dua mobil yang sudah berisi sabu dan memarkirkannya di sebuah tempat. DK juga yang menyerahkan kunci dan STNK mobil kepada WP.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Narkoba