Kapolres Berau Tegur Masyarakat Tak Pakai Masker

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning  memberikan teguran kepada masyarakat dalam operasi Yustisi di Tanjung Redeb, Kamis, 17 September 2020.(Foto Humas Polda Kaltim)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Semakin tingginya kasus Covid-19, pimpinan daerah mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perbup tersebut, sejumlah sanksi akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Baik itu secara perorangan, pelaku berbagai usaha, para pengurus tempat dan fasilitas umum hingga instansi pendidikan.

Bagi perorangan, jika pertama melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha berbagai jenis bidang dan instansi jika pertama kali melanggar.

“Jika (perorangan) kembali melanggar, akan diberikan sanksi lebih berat, berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administrasi sebesar Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis, 17 September 2020.

Sedangkan bagi bagi pelaku usaha berbagai jenis bidang dan instansi jika kembali melanggar akan dikenakan sanksi yakni menyediakan 50 pcs masker dan denda hingga Rp 1 juta.

“Jika masih melanggar juga, akan dilakukan penutupan sementara hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, jika masih tetap saja melanggar protokol kesehatan lewat dari batas maksimal yang ada di Perbup, maka akan ditindak dengan pasal pidana.

“Pidananya hingga pidana kurungan oenjara maksimal 7 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 100 juta,” bebernya.

Pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya tindakan tegas ini, Kapolres berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19.

“Semoga dengan adanya aturan-aturan yang berlaku ini masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Supaya bisa menjalani hidup seperti sedia kala,” tutupnya. (*/001)

Tag: