LAMANDAU.NIAGA.ASIA – Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa dua orang yang di bawa oleh anggota polisi dari Polres Lamandau adalah tersangka pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (PT. SHS), Kabupaten Lamandau, Kalteng, Sabtu, (28/1/23).
“Kami meminta kepada pelaku yang belum tertangkap, oknum masyarakat yang melakukan pengancaman serta memviralkan video maupun foto di sosial media untuk segera menyerahkan diri ke Polres Lamandau,”ujar AKBP Bronto Budiyono, Mingu (29/01/2023), didampingi Kasatreskrim, Kasi propam dan Danki Brimob.
Menurut Kapolres, pada 24 Januari 2023, polisi mendapat informasi dari security pihak perusahan PT SHS, yang mana telah terjadi pencurian buah sawit dilokasi tersebut.
“Kemudian saya perintahkan anggota saya untuk melakukan patroli, dan dari laporannya memang benar telah terjadi pencurian dan mengamankan 2 pelaku dan ada pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan saat perjalan pulang membawa pelaku ke Polres Lamandau untuk diamankan, petugas dari Polres Lamandau dicegat dan di ancam menggunakan senjata tajam jenis Mandau oleh beberapa orang yang memaksa untuk tidak membawa pelaku pencurian. Dengan humanis pihak kepolisian menjelaskan kepada orang yang mencegat bahwa pihak kepolisian pada saat itu sedang melakukan tugas patroli.
Dari kejadian pecegatan dan pengancaman tersebut Viral terkait video maupun foto yang beredar di sosial media dan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh petugas dari Polres Lamandau itu adalah penerobosan penjagaan dan membawa paksa dua orang petugas jaga
“Karena Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” tuturnya.
Kapolres Lamandau berharap agar warga khususnya di kabupaten lamandau untuk tidak terprovokasi atas kejadian ini, karena Kasus ini tengah ditindak lanjuti pihaknya.
“Dimohon untuk elemen masyarakat agar jaga kondusivitas dan jangan terprovokasi berita yg tidak jelas sumbernya dan bijaklah dalam bermedsos,” tutupnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Pencurian