Kapolres Nunukan Ajak Wartawan Kerja Sama Ciptakan Kamtibmas

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Keberadaan media massa dalam penyebaran informasi publik turut mempengaruhi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama menyangkut hal-hal sensitif di masyarakat

“Informasi media massa kadang mempengaruhi keadaan suatu daerah dan terkadang menjadi pemicu terganggunya Kamtibmas,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia pada Niaga.Asia, Selasa (31/01/2023)

Sebagai warga negara yang baik, wartawan hendaknya turut aktif menciptakan Kamtibmas yang telah terjaga, Kapolres juga mengingatkan awak media jangan lupa bahwa tugas utama adalah menyebarkan informasi dan bukan sebagai pemicu konflik politik.

Wartawan harus menempatkan diri pada posisi netral dalam setiap situasi, jangan dimanfaatkan salah satu pihak yang secara tidak langsung mengambil keuntungan dari penyebaran informasi media.

“Terkadang wartawan lupa tanpa kesadaran membantu salah satu pihak mencapai tujuan tertentu apakah kepentingan pribadi atau politik,” bebernya.

Sebagai Kapolres yang baru bertugas di Nunukan, Taufik mengajak wartawan mengutamakan konfirmasi dan klarifikasi sebelum menerbitkan sebuah informasi berita, terutama hal-hal tertentu seperti konflik masyarakat.

Informasi yang dirangkai berbentuk berita bisa menyebar dengan cepat, apalagi jika didukung oleh Sosial Media (Medsos). Karena itu, alangkah baik apabila media massa bisa menghidangkan kabar berita yang tidak berat sebelah.

“Polisi dan wartawan saling membantulah dalam pelaksanaan tugas, jangan ada informasi belum jelas langsung dilempar naik tanpa konfirmasi,” terang dia.

Jalinan keakraban antara Polres Nunukan dan wartawan di Nunukan sudah sangat baik dan dalam beberapa kesempatan, Polisi terkadang meminta wartawan untuk bersabar mendapatkan klarifikasi dan data penanganan kasus tertentu.

Sikap saling menghormati dan menghargai dalam menjalankan tugas harus dikedepankan agar tidak ada pihak tertentu merasa terdesak maupun terintimidasi dalam menyampaikan informasi dan data laporan.

“Ada kasus – kasus tertentu informasinya dibatasi Polisi dengan alasan keamanan dan nama baik seseorang,” jelasnya.

Khusus untuk pemberitaan korban maupun pelaku anak dibawah umur, Kapolres mengingatkan aturan Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA) sebagai acuan dalam melakukan kegiatan jurnalistik yang cerdas.

Pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, sehingga menghasilkan berita bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak yang terlibat hukum

“Wartawan harus cerdas dalam memilih angle berita agar sebuah peristiwa kriminalitas dapat ditampilkan secara berimbang dan mencerahkan masyarakat,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: