Kapolres Nunukan: Tidak Ada Kebijakan Soal Judi, Termasuk Sabung Ayam

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Baru bertugas satu pekan sebagai Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia telah menangkap tiga pelaku sabung ayam dan membakar lokasi perjudian yang akhir-akhir ini mulai marak kembali di Nunukan.

Sikap tegas ini disampaikan Kapolres Nunukan saat menanggapi adanya permintaan dari oknum masyarakat terkait kebijakan Polisi terhadap kegiatan perjudian yang dibalut dengan permainan sabung ayam jago

“Selama judi itu dilarang, ya minta maaf tetap kami bubarkan dan tidak ada kebijakan terhadap perjudian di Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia pada Niaga.Asia, Selasa (31/01/2023).

Taufik menjelaskan, melarang perjudian baik online dan offline ilegal berlalu untuk semua wilayah Indonesia, Polisi sebagai institusi penegak hukum harus mencegah dan melarang munculnya tindak kriminalitas.

Karena itu, selama kegiatan masyarakat tersebut terhubung dengan permainan perjudian, maka Polisi berhak mengamankan hingga memproses perkara sesuai aturan hukum berlaku tanpa pengecualian.

“Yang dilarang itu mengadu ayam pakai judi, kalau bawa ayam atau sabung ayam biasa boleh,” sebutnya.

Mantan Kapolres Tarakan ini juga menyinggung adanya informasi aktivitas perjudian sabung ayam dan judi-judi lainnya dari masyarakat Nunukan dan Sebatik, di kawasan perbatasan yang masuk wilayah Malaysia.

Menurutnya, kegiatan perjudian di kawasan Malaysia tidak dapat dilarang oleh Polisi Indonesia, karena berada di wilayah Malaysia. Namun, dirinya menghimbau agar menjauhi segala bentuk permainan judi.

“Misalnya ada orang bawa ayam masuk ke wilayah Malaysia, kami menduga pasti mau judi sabung ayam disana, tapi kita tidak bisa melarang aktivitas itu,” terangnya.

Upaya pencegahan perjudian di Nunukan tidak langsung dengan penindakan, Polisi lebih dulu mensosialisasikan dan himbauan larangan agar tidak membuka maupun menyediakan lokasi kegiatan perjudian.

Kapolres menyebutkan, perilaku pecandu judi yang dalam kasus tertentu dapat mengarah kepada tindak kriminal, penjudi bisa saja tidak segan-segan untuk mencari modal taruhan dengan segala cara.

“Makanya judi disebut penyakit masyarakat, efek yang ditimbulkan dari perjudian bisa mengundang kriminalitas hingga mengganggu ketertiban lingkungan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: