JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan pernah ragu untuk memproses sindikat maupun oknum polisi yang terlibat tindak pidana dalam jual beli ginjal.
“Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu,” ungkap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/07).
Selain itu Kapolri, menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal, dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.
“Selain ada sindikat trus kemudian ada oknum polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menangkap 12 orang yang terlibat dalam perdagangan ginjal ini, dimana ke 12 orang ini ada yang berperan sebagai koordinator, perekrut, dan penghubung ke rumah akit di Kamboja. Sindikat ini sebagian besar beranggotakan orang yang sudah menjual ginjalnya.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut membantu Polri dan terus berperan serta aktif dalam rangka memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Paling tidak dengan memberikan informasi-informasi apabila ada hal-hal yang perlu disampaikan karena informasi dari masyarakat ini adalah salah satu (kunci) dari keberhasilan yang bisa membantu kami dalam mengungkap kasus-kasusTPPO,” katanya saat memimpin Press Conference Pengungkapan Kasus TPPO Penjualan Organ Ilegal oleh Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/23).
Ia pun berharap kerja sama ini terus berjalan. Masyarakat akan semakin banyak memberikan laporan kepada Polri jika ditemukan informasi terkait adanya dugaan kasus TPPO.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi dari mana pun juga tolong bisa diinformasikan kepada kami tentunya di wilayah Polsek ada polres ataupun juga langsung ke Mabes,” imbaunya.
Diketahui, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/23).
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: jual beli organ