Karantina Kaltim Tahan dan Musnahkan Setengah Ton Daging Babi Ilegal

Petugas Karantina Kaltim dan Ditpolairud Polda Kaltim saat menahan daging babi ilegal yang tidak dilengkapi dokumen karantina (HO-Karantina Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Karantina Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Ditpolairud Polda Kaltim, menahan pengiriman daging babi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Laut Kariangau, Selasa 10 September 2024.

Penahanan itu melibatkan dua unit truk yang diperiksa di pelabuhan tersebut, yang masing-masing mengangkut 329 kg dan 249 kg daging babi.

Niken Pandan Sari, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau menjelaskan, saat supir truk diminta menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal, mereka tidak dapat memenuhi permintaan.

“Karena tidak ada sertifikat karantina yang sah, kami terpaksa melakukan penahanan,” kata Niken dalam keterangan tertulis,Jumat 13 September 2024.

Proses gelar perkara dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, oleh Polairud Polda Kaltim, sebelum barang tersebut diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk pemusnahan.

Daging babi ilegal itu diangkut menggunakan dua unit truk dengan masing-masing muatan 329 kg dan 248 kg (HO-Karantina Kaltim)

Dijelaskan Niken, pemusnahan dilakukan pada Kamis 12 September 2024, di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur, di KM 13 Balikpapan.

Daging babi dimusnahkan menggunakan mesin insinerator dan dihadiri oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas.

Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Kaltim, menegaskan pentingnya pemusnahan sebagai sarana sosialisasi dan efek jera.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya melaporkan komoditas pertanian dan perikanan kepada petugas karantina, di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan pemerintah,” tegas Arum.

Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat 1, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, atau metode lain yang sesuai, untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta melindungi kesehatan manusia dan sumber daya alam.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: