Karyawan Perusahaan di Kutim Terlanjur Cuti Keluar Daerah, Wajib Isolasi Diri!

aa

Bupati Kutim H Ismunandar. (Dok Pro Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA-Karyawan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) umumnya memiliki jatah cuti yang rutin diberikan oleh tempat kerjanya. Namun ditengah Pandemi virus Corona belakangan ini, aktivitas cuti karyawan khususnya yang keluar Kutim ke daerah asalnya tentu beresiko pada meningkatnya potensi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini.

Untuk itu peringatan keras disampaikan oleh Bupati Kutim H Ismunandar kepada seluruh perusahaan di Kutim agar lebih memperhatikan hal tersebut. “Kalau (karyawan cuti keluar daerah) mau kembali masuk Kutai Timur wajib menaati prosedur (protokol kesehatan terkait COVID-19) yang ditetapkan pemerintah,” tegas Bupati Ismunandar dirumah jabatan (rujab), Bukit Pelangi, Jumat (24/4/2020) lalu.

Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim, mengaku sudah pernah melakukan pembicaan dengan pimpinan perusahaan. Setelah melaporkan persoalan bahwa ada beberapa karyawannya sudah selesai cuti di kampung, namun terkendala masuk Kutim. Menurut Ismu, pimpinan perusahaan tersebut menawarkan solusi bagaimana jika karyawannya yang selesai cuti tetap bisa kembali ke Kutim, tetapi menjalani isolasi 14 hari terlebih dahulu di Balikpapan sebelum bekerja.

“Misalnya sudah dua bulan tidak kerja karena cuti pulang kampung, silahkan balik. Tapi wajib isolasinya di Balikpapan 14 hari dan isolasi di Kutim (juga) 14 hari,” kata Ismu lagi.

Kendati sudah menjalani isolasi bukan berarti karyawan dimaksud bisa langsung melenggang di wilayah Kutim. Namun hasil dari isolasi di Balikpapan dan Kutim selama masing-masing 14 hari serta pemeriksaan intensif oleh dokter bakal menentukan nasib karyawan dimaksud. Lagi-lagi Ismu mengingatkan agar lebih baik karyawan perusahaan sementara ini tak mengambil cuti demi melaksanakan perjalanan keluar daerah. Cukup menjalani libur di Kutim dan dirumah saja. Hal tersebut bertujuan agar Kutim tak lagi menambah pasien yang tertular COVID-19 dari luar.

Terakhir dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kutim untuk mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19. Yakni jika merasa tak sehat atau mengalami gejala seperti demam, batuk dan pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernapasan, diimbau untuk beristirahat. Bila keluhan berlanjut, maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Saat ke Fasyankes mesti menggunakan masker, mengikuti etika batuk atau bersin yang benar serta tidak menggunakan transportasi massal atau umum.

Kepada tenaga kesehatan di Fasikes wajib melakukan screening pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Jika tidak memenuhi PDP COVID-19, maka akan dirawat inap atau rawat jalan. Tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan. Tetapi kalau memenuhi kriteria PDP COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan. Didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (ADP). Tak berhenti disitu, di RS Rujukan, spesimen PDP diambil untuk pemeriksaan laboratorium dan pasien berada di ruang isolasi. Jika negatif, pasien akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit. Tapi apabila positif terkonfirmasi COVID-19 maka wajib menjalani perawatan.

“Jika sehat, tapi memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke negara atau daerah dengan transmisi lokal COVID-19, maka lakukan self monitoring. Merasa pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi COVID-19, maka segera lapor ke petugas kesehatan dan periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jujur menyampaikan setiap keluhan penyakit yang dirasakan agar ditangani dengan tepat,” ujar Ismu. (*/hms3)

Tag: