NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan menangkap remaja pria berusia 17 tahun, dengan dugaan atas tindak pidana asusila terhadap gadis di bawah umur yang baru dikenalnya.
“Pelaku dan korban sama-sama berdomisili di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan,” kata Kapolsek KSKP Nunukan Ipda Rianto kepada niaga.asia, Selasa.
Terungkapnya kasus itu berawal pada hari Sabtu 4 Februari 2023 lalu, korban meminta uang jajan kepada orangtuanya yang baru saja pulang bekerja. Saat pergi belanja korban tidak kembali hingga 30 menit kemudian.
Pelapor sempat menghubungi nenek korban untuk mengetahui keberadaan anaknya. Merasa khawatir, sekitar pukul 23.00 WITA, pelapor pergi ke rumah nenek korban untuk lebih memastikan keberadaan anaknya.
“Sampai larut malam korban tidak pulang ke rumah. Orangtua korban berusaha mencari dan menanyakan kepada orang terdekat,” ujar Rianto.
Rianto menerangkan, pelapor bersama keluarganya terus menunggu kepulangan korban hingga pukul 02.30 WITA. Di mana terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor menurunkan korban di pinggir jalan di sekitar rumah korban.
Kondisi korban ketika diturunkan dari motor itu dalam keadaan setengah sadar. Sedangkan pria terduga pelaku asusila langsung pergi meninggalkan korban begitu saja di pinggir jalan.
“Pihak keluarga korban sempat mengejar pelaku tapi tidak ketemu. Kemudian korban setengah sadar dibawa orangtuanya ke rumah sakit,” terang Rianto.
Setiba di rumah sakit, korban bercerita pria tersebut membawanya ke sebuah pondok tempat pelaku bekerja mengikat rumput laut. Di sana pelaku merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya berbuat asusila terhadap korban.
Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan usai menerima laporan keluarga korban, langsung mengejar keberadaan pelaku dibantu Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Nunukan.
“Kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku karena berusaha melarikan diri setelah berbuat asusila kepada anak dibawah umur,” Rianto menegaskan.
Terkait kasus itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Baik pelaku dan korban masih berusia di bawah umur. Proses pemeriksaan perkara didampingi oleh pihak keluarga,” jelas Rianto.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaKaltaraNunukanPeristiwaPerlindungan Anak