
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), anak dari Perseroda PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KMBS) milik Pemprov Kaltim, diduga kuat masuk peti es di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Niaga.Asia, status dugaan korupsi di PT KKT tersebut, sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2020. Saat itu penyidik dari Pidsus Kejari Balikpapan sudah memanggil AA, Dirut PT KKT (saat itu) pada tanggal 24 September 2020.
“Kejari Balikpapan memanggil Dirut PT KKT melalui surat Nomor B-2592/0.4.10/Fs.1/09/2020,” tulis Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 dalam sidang Paripurna DPRD, Rabu (12/6/2024).
Dalam surat pemanggilan tersebut, Kejari Balikpapan menyebut, penyidikan terkait dengan tidak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Pelabuhan/Jetty Batubara di dalam Pelabuhan Peti Kemas PT KKT di Balikpapan.
Adapun komposisi direksi PT KKT saat itu (tahun 2020) adalah H. Abdul Azis (Direktur Utama), Sofyan (Direktur Operasi dan Komersial), dan Faisal Napu (Direktur Keuangan dan SDM). Dewan Komisaris; Abu Helmi (Komisaris Utama), M. Adji (Komisaris), dan Zaenal Haq (Komisaris).
Belum diperoleh keterangan terbaru terkait dugaan korupsi di PT KKT tersebut apakah Kejari Balikpapan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tidak, karena Kasi Pidsus Kejari Balikpapan yang baru, Rudi Susanta yang dihubungi Niaga.Asia melalui WhatsApp dan ditelepon, hingga berita ini ditayang, belum menanggapi. Dan dari perusahaan PT KKT juga demikian.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: KorupsiPerusda