Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Amankan PG dari 3 Perusahaan Tersangka

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA -Polri masih terus mengusut kasus gagal ginjal akut anak. Perkembangan terkini, Polri masih melakukan uji laboratorium kandungan bahan baku propilen glikol (PG) dari tiga perusahaan tersangka kasus tersebut.

“Update penanganan perkara gangguan gagal ginjal akut untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi. Mereka adalah pedagang besar farmasi (PBF),” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (9/1/23).

Karo Penmas mengungkapkan, saat polisi mengecek bahan baku PG milik ketiga perusahaan tersebut, hasil uji lab bahan baku yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sudah disita. Sedangkan, yang hasilnya negatif dibuatkan daftar.

“Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah pihak yang bertanggung jawab mengecek dan inspeksi terhadap pedagang besar farmasi,” ungkap Jenderal Bintang Satu ini.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: