SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi terus mengusut kasus kepemilikan satwa Harimau Sumatera milik Andre, 41 tahun, yang menewaskan pekerja di kediamannya, Suprianda, yang terjadu 18 November 2023. Kasus itu menjadi kasus menonjol yang ditangani Polresta Samarinda, karena publik masih bertanya-tanya pemasok atau penjual satwa dilindungi itu kepada Andre.
Berkas kasus itu kini masuk tahap I, dan sedang diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Sejauh ini, tidak ada kendala dalam berkas perkara itu.
“Terkait asal usul satwa itu, hasil dari keterangan yang bersangkutan (tersangka Andre) dibeli di Jakarta dan dibawa masuk ke Kalimantan menggunakan mobil. Sehingga mungkin tidak terdeteksi,” kata Komisaris Besar Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, merespons pertanyaan wartawan saat rilis akhir tahun 2023, Jumat 29 Desember 2023.
Baca juga : Fakta-fakta Kasus Harimau Majikan di Samarinda Tewaskan Suprianda, Poin 5-6 Bikin Heran
Ary Fadli mengakui, penyelidikan untuk mengungkap pelaku penjualan satwa dilindungi itu masih menjadi pekerjaan rumah dia, dan jajaran Reserse Kriminal.
“Ini PR kita untuk mengungkap siapa yang menjual? Dua hewan itu (harimau) bukan hewan asli Kalimantan. Satu lagi adalah satwa Kalimantan (macan dahan),” ujar Ary Fadli.
“Kita masih dalami kepada yang bersangkutan (tersangka Andre). Seperti untuk membuka (data) pada Ponsel ya, bagaimana kita nanti menelusurinya. Itu tetap menjadi tanggung jawab kita mengungkap kasus itu,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Perdagangan SatwaPerlindungan SatwaPolresta SamarindaPolriSamarinda