Kasus Intimidasi Sopir Angkot ke Sopir BCT Berakhir Damai, Berujung Denda Adat Paser

Kasus intimidasi yang melibatkan sopir angkutan kota terhadap pengemudi Bus Balikpapan City Trans (BCT) berakhir dengan damai, Jumat 23 Agustus 2024 malam. (HO-Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kasus intimidasi yang melibatkan sopir angkutan kota (angkot) terhadap pengemudi Bus Balikpapan City Trans (BCT) berakhir damai setelah melalui proses mediasi, yang difasilitasi oleh Satuan Reskrim Polresta Balikpapan, Jumat 23 Agustus 2024 malam.

Dalam mediasi itu kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik secara damai, dan menghindari jalur hukum. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian dan surat perdamaian oleh kedua belah pihak.

Hendra, koordinator sopir angkot secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh rekan-rekannya, terhadap sopir bus BCT. Dia berharap insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

“Kami meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh sopir angkot, dan juga kepada keluarga besar adat Paser,” kata Hendra.

Baca jugaDiintimidasi Sopir Angkot Balikpapan, Sopir Bus BCT Lapor Polisi

Sementara itu, Muhammad Rafisa, sopir bus yang menjadi korban intimidasi juga mengungkapkan permohonan maafnya. Rafisa menegaskan dia hanya menjalankan tugasnya sebagai pengemudi bus yang dipekerjakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.

“Kami semua bekerja untuk mencari nafkah. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan Balikpapan tetap dalam keadaan kondusif,” ujar Rafisa.

Ketua I Sepakat Adat Paser, Ardiansyah, turut memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah memaafkan insiden tersebut, dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Perdamaian kedua pihak dituangkan dalam pernyataan tertulis. Namun demikian ada denda adat yang harus dibayar sopir angkot dan nilainya dibahas kemudian (HO-Polresta Balikpapan)

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang di kemudian hari,” ucap Ardiansyah.

Namun, mediasi tersebut belum sepenuhnya selesai. Pihak sopir angkot harus bersedia menerima denda adat yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penyelesaian terkait denda adat tersebut akan dibahas lebih lanjut, dan diselesaikan pada hari Minggu 25 Agustus 2024 lusa.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: