SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda merilis tiga kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) paling menonjol, yang menewaskan tiga orang. Termasuk pegawai BPBD Provinsi Kaltim. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena lalai saat berkendara.
Komisaris Besar Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda menerangkan, ketiga peristiwa Lakalantas itu adalah kecelakaan Tol Balikpapan-Samarinda KM 77, tanjakan Talangsari, dan kecelakaan di Jalan MT Haryono.
“Dari ketiga peristiwa in berakibat adanya korban meninggal dunia. Dilakukan proses penyidikan oleh unit Lakalantas. Untuk ketiga tersangka kita lakukan penahanan,” kata Ary di kantornya, Kamis 18 April 2024.
Ary bilang saat ini, berkas ketiga perkara Lakalantas itu dalam tahap pemenuhan kelengkapan berkas, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo, Kepala Satlantas Polresta Samarinda menjelaskan, peristiwa Lakalantas pertama adalah kejadian di Jalan Poros Bontang-Samarinda pada 25 Maret 2024.
Saat itu, truk HINO yang dikemudikan pria berinisial R, 46 tahun, melaju dari arah Bontang ke Samarinda. Saat melintas di jalan menurun depan Talangsari, truk melewati marka jalan tidak terputus.
“Kemudian menabrak mobil dari arah berlawanan, dan mengakibatkan pengemudi mobil meninggal dunia. Pengemudi truk HINO kita tetapkan tersangka dan kita kenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Gulo.
Lakalantas kedua, lanjut Gulo, terjadi di KM 77 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Mobil yang dikemudikan pria berinisial HL, 35 tahun, melaju dari arah Balikpapan ke Samarinda. Sebelum kejadian masuk ke KM 77 mendekati wilayah Samarinda, pengemudi mengalami micro sleep, atau mengantuk sesaat.
“Sehingga menabrak truk di depannya. Tidak ada unsur kesengajaan pengemudi. Karena dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sama sekali tidak ada pengereman. Benar-benar los, dan mobil menghantam truk,” ujar Gulo.
“Tidak ada niatan pengemudi menghilangkan nyawa orang lain. Dia mengantuk, dan masuk jalur kiri dan ada truk. Dalam perkara ini, pengemudi HL kita kenakan juga pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara karena pengemudi meninggal dunia,” Gulo menambahkan.
Berikutnya, kecelakaan di Jalan MT Haryono depan kantor BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 16 April 2024. Dari kamera CCTV, terlihat motor dikendarai Tumpak Halasan Tambun, sedang berhenti sejenak untuk berbelok masuk ke kantor BPBD Kaltim. Pengemudi mobil, berinisial T, 24 tahun, menabrak pemotor dari belakang.
“Motor berhenti sesaat. Tersangka (pengemudi T) kehilangan konsentrasi, tidak melihat motor itu ada di depannya. Baru melihat beberapa saat sebelum kejadian. Karena kaget, maka menabrak motor di depannya,” jelas Gulo.
Ary Fadli menambahkan, dalam penyelidikan kasus Lakalantas, diawali dari olah TKP, yang menjadi faktor utama dalam setiap perkara Lakalantas. Dari tiga kejadian itu, dipastikan pengemudi lalai saat berkendara.
“Dalam penetapan pasal, kita terapkan ancaman maksimal menggunakan pasal 310 ayat 4. Harapannya, menjadi suatu different effect (efek/dampak berbeda), agar pengendara kendaraan benar-benar menyiapkan diri dalam mengemudikan kendaraannya,” demikian Ary Fadli.
Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KecelakaanPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda