GORONTALO.NIAGA.ASIA – Ditreskrimum Polda Gorontalo menahan SS (40) dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo, namun sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap adik iparnya sendiri.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont Harjendro, mengatakan, dulu SS bertugas di Gorontalo,
“Sekarang sudah pindah ke Jawa Tengah,” ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (06/02/24).
Kombes Desmont Harjendro, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita berusia 23 tahun, berinisial B alias Bunga (nama samaran) yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak tahun 2005 sampai 2023.
Menurut pelapor, dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya, SS sejak tahun 2005 atau saat dia masih berusia lima tahun. Pelecehan terhadap dirinya terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Korban mengaku pelecehan terhadap dirinya tersebut berlangsung sejak masih duduk di bangku sekolah Taman Kanan Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana korban belum paham bahwa perlakuan seperti itu adalah pelecehan seksual,” ucap Kombes Desmont Harjendro.
Pada usia sekitar 12 tahun korban pertama kali disetubuhi SS dan direkam tanpa disadari oleh korban.
“Pelaku mengancam jika korban menceritakan kepada orang lain, akan menyebarkan video yang telah direkam-nya secara diam-diam tersebut,” jelasnya.
Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa harus rela disetubuhi pelaku setiap ingin melampiaskan nafsunya. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.
Selanjutnya, ia menerangkan, aksi bejat SS tidak berhenti sampai di situ sebab, saat bertugas di daerah lain, korban kerap kali diminta SS untuk mengirimkan video rekaman yang memperlihatkan bagian tubuh korban tanpa busana atau bugil.
Aksi bejat itu masih terus berlanjut sampai pada 15 Desember 2023, dimana SS terus meminta korban mengirimkan video dan foto serupa, dan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mengindahkan permintaannya.
“Jadi setelah korban mengumpulkan niat dan keberaniannya, akhirnya melapor. Kemudian penyidik memanggil saksi dan pelaku, hingga menetapkan dan menahan tersangka,” ungkapnya.
Tersangka SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Kekerasan Seksual