Kasus Money Politik, Kejari Nunukan: Tersangkanya SY, Dua Caleg Berstatus Saksi

Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R Riza (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan hanya menerima pelimpahan berkas tahap I dalam kasus money politik, atau politik uang di Pemilu 2024 atas tersangka berinisial SY.

Sedangkan dua calon anggota legislatif MR dari Partai NasDem untuk DPRD Nunukan dan LD caleg DPRD Kalimantan Utara dari PKS, dalam berkas perkara yang dilimpahkan  Tim Gakkumdu, statusnya  hanya saksi (bukan tersangka-sebagaimana diberitakan sebelumnya).

Demikian disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Rabu (20/3/2024) mengoreksi berita di Niaga.Asia sebelumnya yang tayang hari Selasa (19/03/2024) dengan judul “Kejari Nunukan Terima Pelimpahan Berkas Dua Caleg Tersangka”.

“Perkara dengan tersangka SY ini hasil temuan penyelidikan Tim Gakkumdu Pemilu 2024 yang diteruskan ke Satreskrim Polres Nunukan, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Selasa (19/03/2024).

Menurut Amrizal, sangkaan terhadap SY telah melakukan tindak pidana Pemilu bermula dari tersebarnya vidio berdurasi 55 detik. Dalam vidio  itu SY  terlihat memberikan foto caleg MR dan LD dan sejumlah uang kepada masyarakat.

Kemudian, Bawaslu Nunukan bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Nunukan memproses temuan dugaan money politik di vidio itu dengan memanggil sejumlah saksi, kemudian diketahui dugaan money politik tersebut terjadi di masa tenang.

“Dalam pemeriksaan, Bawaslu Nunukan memanggil 6 orang saksi termasuk 1 orang saksi ahli dari universitas Borneo Tarakan,” kata Amrizal.

Tersangka SY tidak hanya ditemukan dalam vidio dugaan money politik berdurasi 55 detik, tapi juga di vidio lain berdurasi 1 menit 21 menit. Dalam vidio berdurasi 1 menit 21 detik tersebut, SY terlihat duduk di sebuah kursi memegang segepok uang sambil memperlihatkan replika kertas suara kepada 4 orang warga.

“SY juga membagikan uang sebesar Rp 300.000 per orang, dengan arahan  mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama MR, dan caleg DPRD Provinsi LD,” kata Amrizal.

Tersangka sudah tidak di Nunukan

Amrizal juga menjelaskan, Tim Gakkumdu Nunukan, hanya melimpahkan berkas perkara dengan tersangka SY, tanpa disertai SY. SY sendiri adalah warga Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, berusia 62 tahun dan diketahui tidak berada Nunukan.

“Dengan diterima berkas tahap I atas nama tersangka SY, tim jaksa Kejari Nunukan diberikan waktu selama 3 tiga hari atau pada 22 Maret 2024 sudah harus memberikan tanggapan terhadap berkas untuk selanjutnya dipersiapkan masuk ke tahap II,” pungkasnya.

Tentang kemungkinan perkara melibat SY ini memenuhi syarat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Nunukan, Amrizal belum memberikan penjelasan, karena masih fokus meneliti berkas yang ada sekarang ini, apakah sudah lengkap atau belum.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: