Kasus Mutilasi di Bekasi, Tersangka juga Ingin Menguasai Harta Korban

Angela, dibunuh dan dimutilasi Ecky sekitar bulan November 2021 dan baru ditemukan jenazahnya Desember 2022 di rumah yang dikontraknya  di Bekasi. (Foto Dok.Keluarga via Tempo.co)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus kematian seorang perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih  berusia 54 tahun memiliki titik terang setelah sebelumnya polisi menemukan seorang saksi penting terkait kasus tersebut dan motif tersangka MEL (Ecky) tidak hanya soal asmara, tapi juga ingin menguasai harta korban.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan bahwa dalam kasus tersebut berpotensi adanya tersangka baru selain Ecky.

“Ada potensi tersangka baru,” ujarnya.

Namun, Ia tidak merinci lebih lanjut perihal potensi tersangka baru, baik dari profil atau pun motif keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kombes Hengki juga menambahkan,  motif  Ecky, berusia 34 tahun membunuh korban juga karena memiliki niat untuk menguasai harta korban.

“Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela,” ujarnya.

Harta milik korban yang ingin dikuasai tersangka yakni berupa apartemen serta menguras saldo dari ATM milik korban.

“Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal. Serta menguras ATM milik korban,” ungkapnya.

Ia menyebutkam bahwa tersangka menggadaikan sertifikat rumah dari korban.

“Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela,” tukasnya.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: