Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto Humas Polri).

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 17 Februari 2025.

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Djuhandhani mengungkapkan, keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Pemalsuan ini dilakukan oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Para tersangka seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani.

Keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa ini. Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), turut disita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan girik dan dokumen tanah.

Pagar laut di Bekasi

Sementara di kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, Bareskrim mengungkap dua pihak yang menjadi penanggung jawab atas pemasangan pagar laut di perairan Bekasi. Dalam kasus ini, PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL) diduga melakukan pemalsuan dokumen agar bisa memasang pagar laut.

“Kita juga mendapatkan hal yang serupa, di mana kami duga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” ujar Brigjen. Pol. Djuhandani.

Menurutnya, hal itu lantaran lokasi pemasangan pagar laut berada berdekatan dengan lokasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yakni di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan itu dipastikan usai penyelidik mendatangi lokasi.

“Lokasinya itu tidak di satu areal yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasioal (BPN), tapi berdekatan. Di desa lainnya,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Dijelaskannya, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Kemudian, pendalaman pun masih akan terus berjalan.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: