
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — ID (35), pengunjung klub malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Minggu 4 Mei 2025, tewas dengan 5 luka tembak di badannya. Kurang dari 24 jam, 9 orang ditangkap terkait kasus itu. Polisi kasus itu adalah pembunuhan berencana karena dendam, diduga dipicu masalah narkoba.
Korban ID tewas saat dia keluar dari klub malam itu, hendak masuk ke mobilnya. Tiba-tiba, dia dihampiri pria tidak dikenal, dan meletuskan tembakan beberapa kali. ID tewas bersimbah darah, dan jenazahnya dibawa ke RSUD AW Sjahranie untuk autopsi.
Pascakejadian, tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, berikut tim Reskrim Polsek, langsung bergerak melakukan penyeliidkan. Sembilan orang itu masing-masing berinisial FA, LA, UL, SU, SA, AR, WA, dan EN, dan IJ.
“IJ adalah eksekutor penembakan,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, dalam penjelasan resmi dia di Polsek Samarinda Seberang, Senin 5 Mei 2025.
Kurang dari 24 jam, satu persatu pelaku ditangkap di kawasan Samarinda Seberang. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya Senpi revolver 6 silinder, berikut 21 butir amunisi.
“Senpi ini sebelumnya dikubur oleh tersangka AR di kawasan Kelurahan Baqa Samarinda Seberang,” ujar Endar.

Kendaraan sebagai sarana para pelaku seperti mobil dan tiga motor, turut disita sebagai barang bukti. Termasuk juga 5 selongsong peluru.
Diterangkan Endar, dari autopsi jenazah korban, ada 2 luka tembak mematikan di antaranya di bagian dada, mengenai korban hingga meninggal di lokasi kejadian
“Jadi masing-masing pelaku ini memiliki peran. Di mana perannya IJ selaku eksekutor, lalu FA sebagai pengawas di TKP. Dan memang pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku,” ujar Endar.
Sementara ini, pembunuhan itu bermotif dendam, dengan dugaan persoalan narkoba. Namun demikian menurut Endar, peristiwa itu masih terus didalami.
“Kami masih mengembangkan kasusnya, kalau motif sementara balas dendam. Tetapi ini diindikasikan terkait dengan permasalahan narkoba,” jelas Endar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan serta Juncto 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
“Ancaman hukuman hukuman mati,” tegas Endar.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: PembunuhanPenembakanPeristiwaPolda KaltimSamarinda