Kasus Pengeroyokan di Kantor Pemuda Pancasila Bandung, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast. (Foto Antara)

BANDUNG.NIAGA.ASIA – Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan di kantor Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar), MASING-MASING AS, IY, DCR, AJ, dan S.

“Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan upaya-upaya pengejaran maupun upaya pencarian terhadap pelaku yang lain,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (17/1/25).

Menurut Kombes. Pol. Jules, kelima tersangka diamankan pada Kamis (16/1/25) dini hari. Dalam kasus ini pun disita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi, sebatang besi, dua buah saring golok, dua unit mobil Suzuki Swift serta Suzuki Ertiga, dan lain-lainnya.

Dalam kasus ini, ujarnya, beberapa fasilitas dan barang mengalami kerusakan mulai dari kaca kantor pecah, dua motor mengalami kerusakan, serta dua mobil rusak. Tidak hanya itu, 4 orang anggota PP mengalami luka-luka karena terkena senjata tajam dan luka memar.

“Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya. 

Untuk diketahui terduga ormas yang menyerang kantor Pemuda Pancasila itu berasal dari kelompok Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya GRIB). Ormas GRIB didirikan Hercules pada 2011. Dalam peristiwa itu 4 anggota Pemuda Pancasila dilaporkan mengalami luka-luka karena senjata tajam dan sejumlah fasilitas di kantor mereka rusak akibat pengeroyokan itu.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: