Kasus Penggelapan, Bareskrim Resmi Tahan Petinggi KSP Indosurya

Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Henry Surya selaku pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya ditahan atas kasus dugaan pemalsuan akta authentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya yang mengenakan baju tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Menahan saudara HS selama 20 hari ke depan sejak kemarin, 15 Maret 2023,” ungkap Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan.

Menurut dia, penyidik  juga tengah menelusuri aset milik tersangka yang diduga senilai Rp3 triliun. Sementara, sejauh ini penyidik telah menyita hampir sekitar Rp2,4 triliun.

“Mudah-mudahan ini berhasil dan dapat mengembalikan kerugian para nasabah,” ujar Direktur.

Penetapan tersang kedua Henry Surya kali ini menjeratnya dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2)  KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Lalu, Pasal 263 ayat (1) dan (2) Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal 266 ayat (1) dan (2)  Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: