Kasus Penipuan Net89, Polri Sita Aset Tersangka Rp 2 Triliun

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya terus mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.

Whisnu menyatakan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Totalnya mencapai Rp 2 triliun.

“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Namun Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah dilakukan penyitaan itu. Ia hanya menyebut, penelusuran masih terus dilakukan.

“Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Adapun sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari tersangka Reza Paten, ialah headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar, sepeda senilai Rp 777 juta, dan dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.

Adapula sejumlah barang mewah lainnya yang disita dari para tersangka. Termasuk gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: